Jumat, 24 April 2026

Tiga Polisi Dipecat Ajukan Banding, Proses Pidana Kasus Penganiayaan Natanael Tetap Lanjut

Berita Terkait

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto. F.Yashinta

batampos – Tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit resmi mengajukan banding ke Propam Polda Kepri. Proses tersebut kini masih menunggu tahapan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, mengatakan ketiga anggota polisi tersebut telah mendaftarakan permohonan banding. Mereka adalah Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.

“Ya, sudah mengajukan banding kemarin. Berkas bandingnya juga sudah ada,” ujar Eddwi kemarin.

Baca Juga: Begal Driver Ojek Online Karena Sakit Hati

Meski demikian, Eddwi mengaku belum membaca secara rinci isi memori banding tersebut karena sedang berada di luar daerah. Namun, ia memastikan pengajuan banding dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait tindak lanjutnya, Eddwi menjelaskan bahwa proses banding akan mengikuti tahapan yang telah ditentukan, termasuk menunggu waktu selama 21 hari untuk proses administrasi sebelum masuk ke sidang komisi banding.

“Nanti ada komisi banding yang akan menangani. Kita tunggu prosesnya, sekitar 21 hari,” jelasnya.

Seperti diketahui, keempat anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini telah dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang kode etik. Selain tiga yang mengajukan banding, satu tersangka lainnya adalah Bripda Arrouna Sihombing yang disebut sebagai pelaku utama.

Sementara itu, proses hukum pidana dalam kasus ini tetap berjalan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Baca Juga: Karyawati di Mukakuning Cabuli Sesama Jenis, Korban Masih Remaja

“Kami sudah kirim SPDP ke kejaksaan. Saat ini fokus pada proses penyidikan,” ujarnya.

Ronni menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka guna melengkapi berkas perkara. Dalam SPDP tersebut, tercatat empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, Bripda Arrouna Sihombing ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan terhadap Natanael. Tiga anggota lainnya diduga turut terlibat karena mengikuti perintah pelaku utama saat kejadian.

Meski proses banding tengah berlangsung di internal kepolisian, penanganan perkara pidana tetap berjalan paralel. Polda Kepri memastikan akan menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

 

ReporterYashinta

UPDATE