Minggu, 26 April 2026

Pengadilan Agama Kota Batam Terbitkan 1.753 Akta Perceraian

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos.co.id – Sepanjang Januari sampai 18 November 2021 Pengadilan Agama Kota Batam menerbitkan 1.753 akta perceraian.

Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi mengatakan, total perkara yang masuk sebanyak 1.857 kasus perceraian

“Dari 1.857 kasus yang masuk sepanjang tahun, ada sebanyak 1.753 kasus yang sudah putuskan,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).

Angka perceraian itu kata dia, sedikit lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, yakni berjumlah 2.141 kasus.

“Kasus perceraian yang sudah kami terbitkan akta perceraiannya tersebut, saat ini mereka berstatus janda atau duda,” tambahnya.

Jika diuraikan jenis perkaranya, lanjut Syarkasyi, masih didominasi gugatan pihak istri atau dikenal dengan cerai gugat.

Dimana total cerai gugat yang diputuskan sepanjang tahun 2021 mencapai 1.258 gugatan. Sementara cerai talak atau dari pihak suami berjumlah 495 perkara.

Syarkasyi menyebutkan cerai gugat masih yang tertinggi. Hal ini katanya dipicu dari beberapa faktor penyebab gugatan.

Paling banyak adalah masalah nafkah, perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Sementara sisanya seperti faktor ekonomi.

“Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri. Alasanya beragam ada yang mengaku karena sudah tidak bekerja lagi, di PHK dan sebagainya, sehingga tak menafkahi istrinya,” ujarnya.

Selain itu faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.

Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.

Ditambahnya, kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.

Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah tangga.

“Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” pungkasnya.

Disebutkan Syarkasyi, dari 1.857 perkara yang diterima Pengadilan Agama Batam, tidak semua berakhir perceraian.

Ada juga yang setelah dimediasi pihak pengadilan agama, mereka memilih rujuk atau melanjutkan rumah tangganya.

“Yang dicabut atau memilih rujuk kembali ini jumlahnya mencapai 182 kasus,” pungkas Syarkasyi.

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE