
batampos – Pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepri ditangkap polisi. Diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Selain penangkapan walpri Gubernur berinisial Gi, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni Mu yang berprofesi sebagai sekuriti dan Dk.
Dari informasi yang didapat Batam Pos, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini sebanyak 6,7 kilogram sabu. Penangkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Ahmad David.
”Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman dan pengembangan,” kata dia.
David belum mau mengungkapkan kronologis penangkapan. Tangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan Polres Tanjungpinang.
Namun, karena lokasi kasus ada di Bintan, kasus ini diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt juga masih enggan berbicara banyak terkait kasus ini.
”Sudah diproses Ditresnarkoba.Pelimpahan dari Polres Tanjungpinang,” sebutnya.
Kadiskominfo Provinsi Kepri, Hasan, membenarkan, bahwa salah seorang pengawal pribadi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, ditangkap polisi.
Namun, ia mengatakan bahwa oknum tersebut, sudah tidak bertugas selama 3 bulan terakhir.
”Jadi, Pak Gubernur memiliki empat walpri, ada yang sistem piket. Mereka ini bergantian, nah yang ditangkap Polda (Kepri) ini sudah tidak aktif sejak 3 bulan ini. Saya juga jarang berjumpa dengan dia (Gi), sebab jarang aktif,” ungkapnya.
Hasan mengatakan bahwa Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mendukung langkah dari kepolisian.
”Pak Gubernur saja kaget, begitu semalam mendapatkan berita ini. Sebab memang tidak tahu bahwa salah seorang walprinya ini ditangkap. Gubernur menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum dan dituntaskan persoalannya,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Ansar justru menyatakan terima kasih atas kerja penegakan hukum yang telah bertindak sigap, cepat dan tepat oleh pihak kepolisian.
Gubernur juga meminta pihak kepolisian menindak siapapun yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Kepri.
“Sejak awal kita semua sudah berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh kita bersama. Maka kita harus mencegah peredarannya. Tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat harus ditindak. Dan pihak polisi telah melakukan hal itu,” kata Hasan.
Polres Tanjungpinang menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di dua kawasan berbeda di Pulau Bintan. Saat penangkapan, polisi dikabarkan menyita barang bukti berupa 10 kilogram (kg) narkotika yang diduga ganja.
Setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika, Satnarkoba Polres Tanjungpinang awalnya menangkap seorang pelaku yang diduga bandar di kawasan Dompak ,Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti ganja.
Reporter: Fiska Juanda-Jailani

