
batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muhammad Nazir terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu, (15/4).
Ketua majelis hakim Douglas, didampingi hakim anggota Randi dan Dina Puspasari, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan peredaran narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. “Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Douglas di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
Perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa yang membeli sabu dari seorang buron berinisial Pudan pada awal November 2025. Dalam dua kali transaksi, masing-masing seberat 12,5 gram dengan harga Rp6 juta, Nazir kemudian menjual kembali barang haram tersebut secara eceran di kawasan Kampung Madani, Muka Kuning, atau dikenal Simpang Dam .
Dari penjualan itu, terdakwa sempat meraup hasil hingga sekitar Rp9 juta. Namun, sebagian barang yang belum terjual disimpan di kamar kosnya.
Penangkapan terjadi pada 4 November 2025 malam. Tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau menggerebek kamar kos terdakwa di kawasan Kampung Tower, Sei Beduk. Dari lokasi, petugas menyita satu paket sabu seberat netto 5,54 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, uang tunai Rp3 juta, serta telepon genggam.
Hasil uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram.(*)



