
batampos – Upaya penyelundupan ratusan handphone ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur terus didalami oleh Bea Cukai Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang sopir truk pick-up yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelitian lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Sopir saja yang diamankan, masih dalam penelitian. Ponsel-ponsel tersebut rencananya akan dibawa ke Buton, Siak,” ujarnya, Selasa (14/4).
Setiawan menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain di balik upaya penyelundupan tersebut. “Masih dalam penyelidikan terkait pengungkapan itu,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan penyelundupan yang berhasil digagalkan Bea Cukai Batam dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, aparat juga menggagalkan penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut di kawasan Pulau Panjang.
Dalam kasus tersebut, petugas menemukan sebuah speedboat tanpa awak yang kandas di hutan bakau dengan muatan sebanyak 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai. Penindakan bermula dari hasil observasi dan analisis aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan awak kapal, sehingga diduga para pelaku telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Speedboat kemudian diamankan dan dievakuasi ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan, rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek dengan total nilai barang mencapai Rp1,66 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp835,5 juta.
Tak hanya itu, pengungkapan lain juga dilakukan terhadap penyelundupan narkotika di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Seorang penumpang kapal dari Malaysia diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sabu, ekstasi, dan cairan berbahaya dalam cartridge vape di tubuhnya.
Selain jalur darat dan penumpang, pengawasan laut juga diperketat, termasuk dalam penindakan terhadap kapal cepat SB Garuda 82 di perairan Barelang. Dari kapal tersebut, petugas menemukan berbagai barang ilegal seperti pakaian bekas, alat kesehatan, hingga perangkat elektronik dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur masuk, baik darat maupun laut. “Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat serta memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya.(*)



