
batampos- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri terus menggesa penyelesaian berkas kasus dugaan kekerasan di Sekolah Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) Batam. “Minggu depan, berkas kasus kami targetkan dikirimkan ke kejaksaan,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan, Kamis (10/2).
BACA JUGA: Polda Tetapkan Pembina SPND Sebagai Tersangka, Kasus Kekerasan di SMK Dirgantara
Ia mengatakan sejauh ini belum ada perkembangan berarti dalam kasus ini. Sebab, polisi hanya fokus dalam penyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus, agar bisa dikirimkan ke kejaksaan.
Saat ditanya, apakah ada tersangka baru. Suherlan menjawab tidak ada penambahan tersangka baru. Sebab berdasarkan bukti-bukti yang ada, hanya satu orang yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap para siswa SPND Batam.
Awal mulanya ada 10 orang siswa yang akan melaporkan kasus ini, tapi dalam perjalanannya hanya 5 orang siswa bersedia memberikan kesaksian. Pemeriksaan para siswa ini tidak hanya melibatkan dari tim penyidik saja, tapi dari ahli psikologi.
Polisi ingin mengetahui kondisi mental atau jiwa para siswa saat ini dan saat kejadian tersebut terjadi.
Pemeriksaan para siswa ini tidak dilakukan secara bersamaan. Satu orang siswa diperiksa bergantian, demi mendapatkan informasi yang valid. Penetapan Ed sebagai tersangka, sudah melalui serangkaian proses yang cukup panjang sejak kasus ini dilaporkan 18 Oktober 2021.
Polisi menetapkan Ed sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara khusus. Tidak hanya melibatkan penyidik dari berbagai unsur direktorat, namun juga melibatkan Bidang Propam Polda Kepri. Hal ini disebabkan, Ed masih menjabat sebagai polisi aktif.
Ed ditetapkan tersangka, Kamis (27/1) sore. Polisi tidak menahan Ed, disebabkan tuntutan hukumannya dibawah 5 tahun penjara. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



