Jumat, 29 Maret 2024
spot_img

Polda Tetapkan Pembina SPND Sebagai Tersangka, Kasus Kekerasan di SMK Dirgantara

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2021 11 19 at 11.23.45 1 e1638545426434
Orangtua korban dugaan kekerasan di SMK Dirgantara saat mendatangi Polda Kepri

batampos– Polisi menetapkan pembina Sekolah Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) Batam, Ed sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap 5 orang siswanya. Penetapan tersangka ini, setelah polisi melakukan gelar perkara, Kamis (27/1) sore.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Suherlan membenarkan informasi tersebut. “Iya, kami sudah tetapkan Ed sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara,” kata dia, Jumat (28/1).

BACA JUGA: Propam Dilibatkan dalam Gelar Kasus Dugaan Kekerasan di SMK Dirgantara

Penetapan Ed sebagai tersangka, kata Suherlan sudah melalui proses yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Polisi sudah memeriksa belasan saksi. “Ada saksi ahli, saksi dari psikolog, dan 5 orang korban,” ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, Suherlan mengaku ada ditemukan tindak pidana. Hal ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang didapat polisi. Atas dasar inilah polisi menetapkan Ed sebagai tersangka kasus ini.

Saat ini, polisi sedang melakukan pemberkasan, agar segera dikirimkan ke kejaksaan. Ed diketahui sebagai anggota kepolisian, namun Suherlan mengaku penyidiknya hanya melakukan penindakan secara pidana. “Kami secara hukum saja,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban 19 November lalu. Pelaporan orangtua korban ini didamping oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ke lima orang tua korban melaporkan kasus ini, setelah KPAI bersama dengan Dirjen Kemendikbud menyambangi SPND Batam.
Dari sidak yang dilakukan KPAI dan Dirjen Kemendikbud, ada temuan mengarah ke dugaan tindak kekerasan.

Dalam konferensi pers yang diadakan 19 November silam, Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt mengatakan pemeriksaan polisi, ada dugaan kekerasan terhadap siswa ini dilakukan sejak masuk ke SPND Batam. Kekerasan ini dipicu akibat adanya kesalahan yang dilakukan siswa.

“Katana ada pelanggaran yang dilakukan, namun teguran yang dilakukan terhadap siswa caranya salah,” kata Harry beberapa waktu silam.

Kekerasan yang dilakukan terhadap para siswa ini mulai dari verbal hingga fisik. Dari video yang didapat polisi, salah satu tindak kekerasan dilakukan adalah merantai leher dan tangan siswa yang melanggar aturan sekolah. “Kami sudah mengamankan dokumen-dokumen saat korban dirantai dan dimasukan ke dalam sel,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti didapat polisi, ada pelanggaran sesuai pasal 80 jo pasal 76 C Undang-Undang no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan perempuan. Lalu pasal 354 KUHP, terkait penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Temuan-temuan yang janggal di sekolah tersebut, diungkapkan oleh Ketua KPPAD Batam, Abdillah beberapa waktu lalu. Ia mengatakan penindakan dilakukan terhadap siswa, jika tidak disiplin, bahkan tidak membayar SPP. Selain itu sistem pendidikan sedikit berbeda, karena siswa tidak memiliki waku yang jelas untuk belajar. Kadang siang atau bahkan di malam hari.

Selain itu ditemukan ketidaksinkronan data pendidik berdasarkan laporan ke Disdik Kepri dan yang dimiliki sekolah tersebut. “Guru-gurunya tidak didetilkan. Apakah mereka punya kompetensi keguruan atau tidak,” ucap Abdillah.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepri sudah mengambil langkah-langkah tegas atas hal yang terjadi di SPND Batam. Kepala Dinas Pendidikan, M Dali mengatakan Disdik akan melakukan pembinaan terhadap SPND Batam. Selain itu, SPND Batam dilarang menggunakan kekerasan dalam proses belajar mengajar.

“Kami juga meminta tidak ada sistem asrama diberlakukan di sekolah tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Dali meminta pengelola SPND Batam membuat kurikulum yang jelas dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Kemendikbud. “Kami juga meminta, pengelola harus memiliki guru yang statusnya jelas,” tuturnya. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

spot_img

Update