Kamis, 25 April 2024
spot_img

Propam Dilibatkan dalam Gelar Kasus Dugaan Kekerasan di SMK Dirgantara

Berita Terkait

spot_img
Polda premanisme e1638882304136
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian

batampos.co.id– Kasus SPND Batam telah dilaporkan ke Polda Kepri, sejak 19 November silam. Kasus ini masih terus berproses. Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian mengungkapkan ada beberapa hal penyebab kasus ini butuh penyelidikan yang intens. Karena kejadian dugaan kekerasan itu telah terjadi tahun lalu. Walaupun begitu, Jefri mengatakan penyelidikan kasus ini telah selesai dilakukan. “Kami sudah selesai melakukan lidik, tinggal melakukan gelar perkara,” kata Jefri, Selasa (7/12).

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan di SMK Dirgantara Tergantung Keterangan Saksi-Saksi

Ia mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum akan mengundang jajaran direktorat atau bidang lainnya, untuk melakukan gelar perkara. Jefri juga mengatakan akan melibatkan unsur Bidang Propam, dalam gelar perkara SPND Batam.

“Nantinya, peserta gelar dapat memberikan masukan apa kekurangan dalam lidik yang telah kami lakukan. Hal ini demi mengungkapkan fakta-fakta terkait dugaan kekerasan tersebut,” ucap Jefri.

Ia mengatakan perjalanan kasus ini masih cukup panjang. Setelah melaksanakan lidik, polisi akan naik ke proses sidik. Proses sidik ini untuk mencari siapa tersangka atas dugaan kekerasan ini. “Usai sidiklah baru kami menetapkan tersangka,” ujarnya.

Jefri mengatakan tidak ingin membicarakan siapa yang akan jadi tersangka. Jajaranya penyidikanya masih melakukan sinkronisasi keterangan korban, alat bukti dan saksi. “Namun, kami pastikan akan memproses kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti didapat polisi, ada pelanggaran sesuai pasal 80 jo pasal 76 C Undang-Undang no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan perempuan. Lalu pasal 354 KUHP, terkait penganiayaan berat.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ini rilis awal kami, menindaklanjuti keresahan yang terjadi di masyarakat,” ucapnya. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

spot_img

Update