Jumat, 3 Juli 2026

Penyidikan Kasus Sekolah Djuwita Batam Berkembang, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

Berita Terkait

Kepsek Playgroup Djuwita Dapat Dukungan Moral dari Ikatan Alumni Undip. F. Istimewa

batampos -Penyidikan kasus dugaan pengancaman dan intimidasi yang terjadi di lingkungan Playgroup Djuwita Batam terus berkembang. Setelah menetapkan seorang wali murid berinisial S sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Barelang kini membuka peluang adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan lanjutan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan fokus penyidik saat ini adalah merampungkan berkas perkara terhadap tersangka yang telah ditetapkan. Setelah pemberkasan selesai, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami selesaikan dulu pemberkasan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara kembali untuk melihat perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar Anggoro, Rabu (1/7).

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan S sebagai tersangka setelah menggelar perkara pada Senin (22/6). Penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti serta keterangan sejumlah saksi yang telah diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andreastian, menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada satu orang tersangka. Menurutnya, aparat kepolisian masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan setiap pihak yang diduga memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Debby.

Kasus tersebut berawal dari insiden di Playgroup Djuwita Batam pada Selasa (21/4) sekitar pukul 13.45 WIB. Pihak sekolah kemudian melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi yang disebut dilakukan oleh seorang wali murid terhadap tenaga pendidik. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Kepala Playgroup Djuwita Batam, Lidia, sebelumnya menjelaskan insiden bermula saat seorang wali murid datang bersama beberapa orang ketika jam istirahat sekolah. Awalnya pihak sekolah mengira pertemuan tersebut bertujuan membahas perkembangan anak. Namun suasana berubah tegang ketika terjadi perdebatan dengan nada tinggi yang ditujukan kepada guru. Situasi disebut semakin memanas setelah beberapa orang masuk ke ruang kantor sambil membawa kamera dan merekam kejadian.

Lidia juga mengungkapkan salah seorang guru diduga mengalami perlakuan yang tidak pantas karena dipaksa makan dengan cara memegang bagian rahangnya. Akibat kejadian tersebut, dua dari tiga guru yang berada di lokasi mengalami trauma dan hingga kini belum dapat beraktivitas secara normal. Meski demikian, pihak sekolah menegaskan hasil pemeriksaan internal tidak menemukan adanya kekerasan terhadap anak didik sebagaimana tudingan yang sempat berkembang.

Di sisi lain, S membantah seluruh tuduhan intimidasi yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan kedatangannya ke sekolah dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap kondisi anaknya yang berusia 2,5 tahun. S juga membantah membawa preman ke lingkungan sekolah dan menyebut orang-orang yang datang bersamanya merupakan karyawan yang kebetulan sedang berada dalam agenda pekerjaan. Ia mengaku mulai curiga setelah melihat perubahan perilaku anaknya, menemukan lebam, serta mendengar pengakuan anaknya.

Menurut S, dokumentasi yang dilakukan di sekolah bertujuan mengumpulkan bukti, dan ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, sementara polisi terus mendalami seluruh fakta untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(*)

UPDATE