Senin, 8 Juni 2026

Perda LAM Disahkan, Batam Teguhkan Jati Diri Melayu di Tengah Gemerlap Kota Dunia

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin. F. Istimewa

batampos – Di tengah laju pembangunan yang menjadikan Batam sebagai salah satu kota dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia, sebuah tonggak sejarah baru resmi ditorehkan. Pemerintah dan DPRD Kota Batam telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM), sebuah regulasi yang diyakini akan menjadi benteng pelestarian identitas Melayu di kota yang dikenal sebagai gerbang ekonomi nasional tersebut.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa perda ini bukan sekadar produk hukum biasa. Regulasi tersebut memiliki legitimasi kuat karena proses penyusunannya mendapat dukungan dan pengesahan dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pariwisata.

Menurutnya, kehadiran Perda LAM merupakan langkah strategis untuk memastikan nilai-nilai budaya Melayu tetap hidup dan menjadi fondasi pembangunan Batam di masa depan.

“Perda ini lahir untuk memperkuat identitas Melayu di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau. Kami berharap LAM dapat terus menjaga nilai-nilai luhur adat istiadat, nilai keagamaan, dan nilai kebangsaan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Melayu,” ujarnya.

Kamaluddin mengingatkan bahwa kontribusi masyarakat Melayu terhadap Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Salah satu warisan terbesar adalah Bahasa Melayu yang kemudian menjadi dasar lahirnya Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.

Ia menyinggung kunjungan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid, ke Pulau Penyengat pada awal masa kepemimpinannya. Kunjungan itu dinilai sarat makna karena dilakukan saat Indonesia menghadapi tantangan integrasi nasional.

“Dari tanah Melayu inilah lahir bahasa yang mampu menyatukan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Bahasa Indonesia yang kita gunakan hari ini berakar dari Bahasa Melayu yang ditata dan dikembangkan oleh Raja Ali Haji,” katanya.

Bagi Kamaluddin, fakta sejarah tersebut menjadi bukti bahwa Melayu bukan hanya identitas daerah, melainkan bagian penting dari fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih jauh, Kamaluddin menilai Perda LAM memiliki peran strategis dalam mewujudkan cita-cita Batam sebagai Bandar Dunia Madani.

Menurutnya, konsep Bandar Dunia Madani tidak hanya berbicara tentang gedung-gedung tinggi, investasi besar, atau status kota internasional. Lebih dari itu, Batam harus tetap menjadi kota yang beradab, menjunjung nilai budaya, menjaga harmoni sosial, serta memperkuat persatuan masyarakat yang datang dari berbagai latar belakang.

“Menjadikan Batam sebagai kota modern mungkin tidak terlalu sulit. Namun menjadikan Batam sebagai kota yang Madani membutuhkan peran adat, budaya, dan nilai-nilai luhur yang terus dijaga. Di sinilah peran LAM menjadi sangat penting,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi semangat kebersamaan yang selama ini digaungkan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui slogan ‘Batam Kampung Kite, Batam Rumah Kita’.

Menurutnya, slogan tersebut mencerminkan keterbukaan masyarakat Melayu yang mengajak seluruh warga, tanpa memandang asal-usul, untuk bersama-sama menjaga dan membangun Batam.

“Yang menarik, ajakan itu justru datang dari tokoh Melayu sendiri. Beliau mengajak semua orang merasa memiliki Batam. Ini menunjukkan bahwa Melayu adalah budaya yang merangkul, bukan membatasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua LAM Kota Batam, Raja Muhammad Amin, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada DPRD Kota Batam yang telah mengesahkan Perda LAM.

Ia menyebut pengesahan regulasi tersebut sebagai momen bersejarah bagi masyarakat Melayu Batam karena untuk pertama kalinya lembaga adat memiliki payung hukum yang jelas dan kuat dalam menjalankan tugasnya.

“Alhamdulillah, sejarah akan mencatat bahwa pada masa kepemimpinan DPRD saat ini Perda LAM berhasil disahkan. Ini menjadi payung hukum yang akan memperkuat peran kami dalam mengawal marwah Kota Batam,” ujarnya.

Raja Muhammad Amin mengungkapkan, setelah perda tersebut resmi terbit dan mendapatkan nomor registrasi, berbagai daerah di Kepulauan Riau langsung menghubungi LAM Batam untuk mengetahui proses pembentukannya.

Hal itu terjadi karena Batam menjadi daerah pertama di tingkat kabupaten dan kota di Kepulauan Riau yang berhasil memiliki Perda khusus tentang Lembaga Adat Melayu.

“Alhamdulillah, hari ini Batam menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Kepri yang telah memiliki Perda LAM. Ini menjadi kebanggaan sekaligus amanah besar bagi kami untuk menjaga adat dan budaya Melayu di tengah pesatnya perkembangan daerah,” katanya.

Disahkannya Perda LAM tidak hanya menjadi kemenangan bagi lembaga adat, tetapi juga bagi masyarakat Batam secara keseluruhan. Di tengah arus modernisasi dan derasnya mobilitas penduduk, regulasi ini diharapkan mampu memastikan nilai-nilai Melayu tetap menjadi ruh pembangunan daerah.

Perda tersebut sekaligus menegaskan bahwa kemajuan Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan investasi tidak harus menghilangkan akar budayanya. Sebaliknya, identitas Melayu justru diharapkan menjadi fondasi yang memperkuat karakter Batam sebagai kota internasional yang tetap beradab, harmonis, dan berjati diri.

Karena bagi Batam, menjadi kota dunia bukan hanya soal kemajuan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga warisan budaya yang telah menjadi denyut nadi negeri Melayu sejak dahulu kala.(*)

UPDATE