
batampos – Pemerintah Kota Batam mengeluarkan sejumlah kebijakan yang berlaku selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu dilakukan untuk mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman, ketertiban masyarakat, dan penyebaran Covid-19.
“Sudah ada surat edaran (SE), saya harapkan semua mematuhi aturan ini ya, agar pengendalian penyebaran virus bisa maksimal,” kata ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kamis (23/12).
Kebijakan itu diatur dalam surat edaran Wali Kota Batam. Poin-poinnya antara lain, untuk melaksanaan kegiatan ibadah dan perayaan Hari Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan Kementerian Agama RI. Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga.
Menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Pawai dan parade atau arak-arakan tahun baru, acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.
Rudi juga menegaskan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dan mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori yang diperkenankan masuk. Meniadakan event perayaan nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
Ia menambahkan, jam operasional pusat perbelanjaan dan mall menjadi 09.00 WIB hingga 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan. Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (*)
Reporter : YULITAVIA

