
batampos – Pelayanan perpanjangan paspor di Imigrasi dapat dilakukan secara online. Meski demikian, pemohon harus tetap datang ke kantor Imigrasi untuk prosedur lain yang telah disyaratkan.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla, mengatakan, pengajuan penggantian paspor dilakukan melalui aplikasi paspor online M-Paspor dan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang bisadiunduh di gawai Android atau
iOS.
”Nantinya pemohon melakukan pengisian data diri ke dalam aplikasi tersebut,” ujar Tessa.
Persyaratan penggantian paspor terbitan di atas tahun 2009 cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, paspor lama serta berkas pendukung data diri.
Seperti akta kelahiran, ijazah dan lainnya. Sementara, untuk paspor terbitan sebelum 2009, pemohon melampirkan persyaratan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; kartu keluarga; akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orangtua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
Kemudian, surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
”Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran pada aplikasi online,” kata dia.
Meski telah melakukan pengisian data ke aplikasi online, pemohon tetap harus datang ke Kantor Imigrasi atau Unit Layanan Paspor (ULP) untuk melakukan proses wawancara dan menunjukkan berkas persyaratan.
”Jadi, saat di kantor Imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara,” katanya.
Ia menambahkan, untuk biaya penerbitan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 450 ribu. Kemudian, untuk paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650 ribu.
”Paspor pemohon akan selesai dalam waktu tiga hari kerja. Pemohon bisa menghubungi call center Imigrasi Batam di nomor 08117002019 apabila membutuhkan bantuan,” imbuhnya.
Reporter: Eggi Idriansyah



