
batampos – Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus mendalami kasus dugaan perjudian online berkedok siaran langsung media sosial yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam. Hingga kini, penyiditk belum menetapkan tersangka maupun menemukan keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan fokus pada pemeriksaan perangkat elektronik yang diamankan dari lokasi penggerebekan.
“Untuk sementara belum ada tersangka maupun keterlibatan warga negara lokal. Kami masih terus mendalami,” ujar Arif, Jumat (15/5).
Menurut dia, tim penyidik saat ini masih menunggu hasil digital forensik terhadap sejumlah komputer dan perangkat komunikasi yang disita dari dua lokasi penggerebekan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri jaringan komunikasi para pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan digital forensik dan hasilnya belum keluar. Perangkat komputer maupun ponsel itu digunakan untuk mengecek komunikasi mereka. Semua masih kami kumpulkan dulu,” katanya.
Arif menjelaskan, aktivitas utama para WNA tersebut lebih banyak ditemukan di ruko kawasan Taman Niaga Sukajadi. Sedangkan lokasi di Orcird Park Business Center Batamcenter disebut hanya terdapat aktivitas terbatas.
“Orcird memang ada aktivitas, tapi yang lebih aktif di Sukajadi. Ke 24 WNA juga diamankan disana,” jelasnya.
Saat ini, kedua lokasi tersebut telah dipasang garis polisi dan disegel untuk kepentingan penyidikan. Namun diketahui para WNA tersebut hanya menyewa atau mengontrak ruko yang digunakan sebagai tempat operasional.
“Rukonya sudah disegel. Statusnya mereka hanya mengontrak,” tambah Arif.
Seluruh WNA yang sebelumnya diamankan kini masih berada dalam penanganan pihak Imigrasi. Mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini mereka masih di Imigrasi dan sementara ditempatkan di Rudenim,” ujarnya.
Sebelumnya, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar aktivitas judi online berkedok live streaming Facebook di dua lokasi berbeda di Batam, yakni Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center Batamcenter. Sebanyak 24 WNA diamankan yang terdiri dari warga negara Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, dan Suriah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan modus perjudian dengan sistem siaran langsung menggunakan kartu permainan bergambar naga. Para pelaku diduga menyasar pemain dari negara asal masing-masing dengan menggunakan bahasa berbeda untuk menarik korban bergabung dalam permainan judi online itu.(*)

