batampos- Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap 5 pelaku dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri sebesar Rp6,2 miliar, Senin (18/4). Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan membenarkan penangkapan ini.
“Mereka semua ditangkap di rumah. Dari 6 orang tersangka, 5 orang sudah ditangkap. Satu orang masih dalam pengejaran,” kata Nugroho, Senin (18/4).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan koordinasi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Morandi Tarigan. Tersangka, Tri Wahyu Widadi, 44 mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri ditangkap rumahnya di Batu IX Tanjungpinang.
Suparman alias Arman,35 ditangkap di rumahnya Kampung Lembah Harapan Sei Lakam Timur, Karimun. Mustofa Sasang ditangkap di Ruli Bengkong Kartini, Batam. Arif Agus Setiawan ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam. Muhammad Irsyadul Fauzi ditangkap di Ruli Tanjung Uban, Bintan.
“Tim semua bergerak, dan menangkap ke 5 orang tersangka,” kata Nugroho.
Terkait satu orang yang masih buron, Nugroho mengakui bahwa peranannya cukup sentral sebagai saksi kunci aliran dana. Namun, jajaran Tipikor Polda Kepri masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersebut.
“Ini baru klaster pertama, masih ada 3 klaster lagi. Klaster pertama ini sudah kami selesaikan, ada tiga klaster yang akan kami selesaikan,” ujarnya.
Kasus dugaan hibah ini mencuat setelah, polisi menemukan laporan masyarakat. Informasi ini menyebutkan ada dugaan korupsi hibah yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
Berbekal informasi itu, polisi memulai penyelidikan 30 Desember 2020. Polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, dari berbagai saksi dan orang-orang yang mengetahui hibah Dispora tersebut.
29 Desember 2021, kasus dugaan korupsi ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan penyidikan ini dimulai setelah dikirimkannya SPDP ke Kejati, 2 Januari 2022. Usai dikirimkan SPDP ini, polisi secara maraton memeriksa puluhan saksi di Tanjungpinang dan Batam.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora, 1 Buron
Hingga akhirnya, polisi menetapkan ke 6 orang terlapor di SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan itu sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara 4 April lalu.
Ke enam orang ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. Pasal 2 ayat 1 UU 31, berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
Reporter: Fiska Juanda



