
batampos – Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Provinsi Kepri, yakni Ti, Mi, Sp, Mu, Mo, dan Aa. Setiap orang memiliki peranan yang berbeda-beda.
Ti sebagai mantan Kabid BPKAD Provinsi, yang mencantumkan 45 organisasi tanpa ada rekomendasi atau pengajuan proposal. Mi, oknum PHL Provinsi Kepri bergerak sebagai pengatur organisasi.
Selain itu Mi, berperan sebagai pengendali aliran uang korupsi. “Yang tahu detailnya itu si Mi, masih buron. Dia yang tahu uang itu digunakan uang itu untuk apa,” kata Wadireskrimsus AKBP Nugroho Agus Setiawan, Senin (11/4).
Saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap Mi. Beberapa lokasi sudah didatangi. Namun, posisi Mi masih belum dapat ditemukan. “Sedangkan Sp, Mu, Mo dan Aa hanyalah orang yang dipekerjakan Mi untuk mengurus ke 45 organisasi tersebut,” ujarnya.
Keempat orang itu, membantu Mi dalam membuat laporan pertanggungjawaban. Selain itu juga membantu dalam membuat foto dokumentasi kegiatan fiktif. “Misalnya pura-pura ada penyerahan hadiah, padahal kegiatannya seperti perlombaan tidak ada dilaksanakan,” ungkapnya.
Para penerima hibah, kata Nugroho, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka hanya mengikuti perkataan dari Mi. “Mereka orang yang tidak mengerti apa-apa, dapat fee dari kegiatan ini. Tapi mereka sudah kembalikan uang yang diterima, seluruhnya ada sebanyak Rpp233.650.000,” tuturnya.
Penyelidikan kasus ini dimulai 30 Desember 2020. Polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, dari berbagai saksi dan orang-orang yang mengetahui hibah Dispora tersebut.
Tanggal 29 Desember 2021, kasus dugaan korupsi ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan penyidikan ini dimulai setelah dikirimkannya SPDP ke Kejati, 2 Januari 2022. Usai dikirimkan SPDP ini, polisi secara maraton memeriksa puluhan saksi di Tanjungpinang dan Batam.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan ke 6 orang terlapor di SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan itu sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara 4 April lalu. Ke enam orang ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Pasal 2 ayat 1 UU 31, berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pemeriksaan kasus ini masih terus berjalan. Selain kasus ini, polisi juga melakukan pemeriksaan untuk beberapa kasus lainnya. Nugroho menyebut bahwa dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Kepri tahun anggaran 2020, dibagi dalam 4 kluster.
“Kasus ini baru klaster pertama, masih ada 3 klaster lainnya. Seluruhnya nilainya Rp20 miliar,” ungkap Nugroho.
Ps Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Abdul Rahman mengatakan tiga klaster kasus korupsi lainnya, kemungkinan memiliki modus yang sama. “Kemungkinan begitu,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap klaster pertama, polisi juga mulai melakukan penyelidikan untuk kluster selanjutnya. (*)
Reporter : FISKA JUANDA

