batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil menangkap Jon, 19, yang terduga pelaku pencurian handphone yang beraksi di Komplek Pertokoan Ciptaland Alamanda No 16 Kecamatan, Sekupang. Warga Piayu Bukit Kemuning Blok D kecamatan Sei Beduk Kota Batam diringkus aparat kepolisian di rumah kediamannya, Rabu (16/3).
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Akp Buhedi Sinaga mengatakan telah mengamankan satu orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian.
“Pelaku berhasil kami diamankan beserta dua unit Hp hasil kejahatannya. Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah mengambil dua Hp milik korban,” ungkap Buhedi, Kamis (17/3/2022).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap Polisi berdasarkan Laporan Polisi yang dilakukan oleh korbannya bernama Putra Utama (20), warga Komplek Pertokoan Ciptaland Alamanda No 16 Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kejadian tersebut berawal saat korban baru membuka toko tempatnya bekerja. Lalu temannya yang bernama Rahmat memberi tahu bahwasanya Hp korban dan Hp temanya telah hilang.
Selanjutnya, korban mencoba mencari namun Hp miilik korban dan temannya sudah tidak ada lagi. adapun HP korban yg hilang yakni satu Hp Oppo Reno 6 dan satu unit Hp Oppo.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang untuk di tindak lanjuti,” terangnya.
Selanjutnya, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sekupang yang di pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksii-saksi yang berada di seputaran TKP.
Selanjutnya, setelah mendapatkan petunjuk dari keterangan saksi dan mengetahui yang diduga sebagai pelaku berimisial JON, selanjutnya unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan pencarian terhadap yang diduga sebagai pelaku.
Kemuidan, pada hari Rabu (16/3) sekira Pukul 01.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi bahwasanya yang diduga sebagai pelaku sedang berada di derah Piayu.
Slanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang dan di Back Up Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk bergerak cepat menuju tempat yang diduga sebagai pelaku dan berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku beserta dua unit Hp hasil kejahatannya.
“Pelaku mengakui telah mengambil dua HP milik korban. Pelaku beserta Barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.



