Jumat, 26 Juni 2026

Polresta Barelang Datangi Pengepul Scrap, Kembali Ingatkan Jangan Tampung Barang Curian

Berita Terkait

Polisi mendatangi pengepul scrap minta jangan menerima barang curian. f. istimewa

batampos – Polresta Barelang gencarkan upaya pencegahan maraknya aksi pencurian fasilitas umum atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi” di Kota Batam. Salah satunya dengan mendatangi langsung para pemilik usaha besi tua, barang bekas (scrap), pengepul dan penampung limbah untuk memberikan edukasi serta peringatan agar tidak menerima barang hasil tindak pidana.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Barelang, Rabu (24/6). Selain memberikan himbauan, petugas juga mensosialisasikan Call Centre Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan.

Kegiatan dipimpin Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Betty Novia, didampingi Ps Kanit Binkamsa Iptu Nur Ikhsan, Ps Kaurmintu Aipda Feriadi dan Ps Kasubnit Binkamsa Bripka Asep Sufriatna. Kehadiran personel Sat Binmas bertujuan membangun kemitraan dengan para pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap potensi tindak pidana pencurian fasilitas umum.

Dalam sosialisasi tersebut, para pelaku usaha diingatkan agar tidak menerima barang yang tidak jelas asal-usulnya. Polisi juga meminta para pengepul untuk memeriksa identitas penjual, menghindari transaksi dengan harga yang tidak wajar serta memastikan barang yang dibeli bukan berasal dari hasil pencurian fasilitas umum, aset pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, pemilik usaha diminta menerapkan tertib administrasi dalam setiap transaksi jual beli. Pemeriksaan terhadap logo, nomor seri maupun tanda khusus pada barang juga harus dilakukan untuk memastikan barang yang diterima bukan merupakan aset milik negara atau fasilitas publik.

Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan sinergi antara kepolisian dan para pelaku usaha sangat diperlukan untuk memutus mata rantai pencurian fasilitas umum yang belakangan marak terjadi di Batam.
“Kami mengajak seluruh pemilik usaha besi tua, pengepul dan penampung limbah agar lebih berhati-hati dalam menerima barang dari masyarakat. Pastikan asal-usul barang jelas, lakukan pemeriksaan identitas penjual dan jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak sesuai kewajaran,” ujar Betty.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono juga telah mengingatkan bahwa pengepul dapat dijerat pidana sebagai penadah apabila menerima barang hasil curian. Menurutnya, para pelaku usaha scrap umumnya telah memahami karakteristik barang yang diperjualbelikan sehingga diharapkan mampu mengenali apabila ada barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Para pengepul ini bisa dikenakan pidana sebagai penadah apabila menerima barang hasil curian,” tegas Anggoro.

Polresta Barelang berharap para pelaku usaha barang bekas dapat berperan aktif membantu kepolisian dengan segera melaporkan apabila menemukan barang atau transaksi yang mencurigakan. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam agar setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan mencegah terulangnya aksi “rayap besi” di Kota Batam.(*)

UPDATE