Minggu, 5 April 2026

Polsek KKP Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek KKP Batam AKP Yusriadi Yusuf saat menunjukan tersangka pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dari Batam. Foto Rengga

batampos – Sindikat pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dibongkar Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam. Polisi menangkap enam pelaku yakni SS, I, E, R, S dan AK yang akan mengirimkan para korbannya secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Kapolsek KKP Batam AKP Yusriadi Yusuf mengatakan keenam pelaku diduga terlibat dalam empat jaringan PMI ilegal di Batam. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menjadi korban pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut. Dalam aksinya, para pelaku hanya membekali korban dengan paspor wisata dan memberangkatkan menggunakan kapal ferry ke Johor Malaysia.

“Setiap korban dimintai biaya akomodasi sebesar Rp 15 juta per orang. Ini termasuk biaya keberangkatan dan penampungan hingga para PMI ilegal itu tiba di Malaysia,” ujar Yusuf saat konfresi pers di Polsek KPP Batam, Senin (8/8).

Baca Juga: Tidak Kapok, Penyelundup PMI Ilegal Kembali Ditangkap di Batam

Dari biaya tersebut setiap pelaku menerima keuntungan Rp 1 juta dari setiap pengiriman calon PMI ilegal dari Batam ke Malaysia. Para tersangka yang berbeda jaringan ini juga kerap melakukan penampungan calon PMI ilegal dari daerah asal seberti Lombok, Madura, Jatim dan Jateng.

“Para pelaku ini yang bertugas menampung maupun mengirim para TKI Ilegal ini,” tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Yusuf, sindikat tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran, dengan upah yang besar. Mereka juga diiming-iming akan langsung bekerja setelah sesampai di Negeri Jiran tersebut.

“Para tersangka diketahui telah memberangkatkan sekitar 40 orang PMI ilegal dengan dibekali paspor kunjungan. Biasanya para korban akan dijemput setelah tiba di Pelabuhan Johor Malaysia,” ucapnya.

SS, salah seorang pelaku mengatakan sudah dua bulan menjalankan aksinya tersebut. Ia mengaku bertugas menjemput dan menampung para TKI ini dari luar daerah. Selanjutnya setelah ditetapkan hari dan jadwalnya baru dikirim ke Johor Malaysia.

“Ya, baru dua bulan ini pak,” ungkap SS.

Dalam sehari ia bisa memberangkatkan minimal lima orang per hari. Pelaku bisa mendapatkan Rp 1 juta dari satu orang PMI yang diberangkatkan. “Biaya ini sudah masuk semuanya, dan kita hanya dapat Rp 1 juta per orang,” tambah SS.

Proses pengiriman PMI Ilegal para pelaku berbagi tugas per masing-masing pos. Pelaku beraksi sejak beroperasinya pelabuhan internasional Batam Centre Mei 2022 lalu. Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan paspor, hp, tiket ferry, kartu ATM dan satu unit mobil. Pelaku harus mempertangung jawabkan atas perbuatannya.

“Keenam tersangka dikenakan pasal 81 UU 18 tahun 2017 tentang perlundungan tenaga kerja Indonesia junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” ungkapnya.

Kapolsek KKP menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sebagai PMI agar melengkapi persyaratan prosedur yang ditentukan pemerintah. “Kami tegaskan kepada calon PMI agar mengikuti prosedur resmi sesuai aturan. Apalagi kasus PMI ilegal jadi atensi Kapolri untuk di tindak tegas melalui jajarannya daerah. Intinya kita berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal melalui Kepri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur yg resmi,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE