Jumat, 29 Maret 2024
spot_img

Polsek Sei Beduk Tangkap Pelaku Curanmor

Berita Terkait

spot_img
curanmor
AW (tengah) pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus tim Reskrim Polsek Sei Beduk di kos-kosannya di Ruli Kampung Aceh. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmmor), AW, diringkus tim Reskrim Polsek Sei Beduk di kos-kosannya di Ruli Kampung Aceh.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

“Benar pelaku curanmor telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar rumusan pasal 363 KUHPidana,” katanya melalui pernyataan tertulisnya.

Korban lanjutnya, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya merk Honda Blade Warna Merah Silver pada Minggu (3/7/2022) sore.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dipimpin kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Shigit Sarwo Edhi, langsung melakukan pencarian.

Tim lanjutnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Ruli Kampung Aceh. Saat tiba di lokasi langsung menangkap pelaku.

Selain itu pihaknya juga mendapatkan barang bukti sepeda motor milik korban.

“Pelaku diancaman dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tuturnya.(*)

Reporter: Messa Haris

spot_img

Update