
batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang pelaku tindak pidana perbuatan asusila atau cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial P, 26, diamankan di kediamannya di Kecamatan Batuaji.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana asusila perbuatan pencabulan yang masuk di wilayah hukum Polsek Sekupang.
“Benar kita telah amankan seorang pelaku P yang telah berbuat asusila atau pencabulan, korbannya anak dibawah umur. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolsek Yudha, Sabtu (16/7)
Kapolsek menceritakan kronologis kejadian, pada Senin (11/7), anak pelapor inisial A pergi dari rumah selama dua hari. Saat anak pelapor pulang ke rumah diantar oleh P yang merupakan pelaku. Karena curiga, orang tua pelapor menginterogasi korban hingga mengaku.
“Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku P,” jelas Yudha.
Pelapor membawa anaknya ke Polsek Batuaji dikarenakan sebelumnya telah melaporkan peristiwa anak pergi meninggalkan rumah ke Polsek Batuaji. Sesampainya di Polsek Batuaji Pelapor menyampaikan kepada petugas bahwa anak pelapor telah mendapatkan perlakuan cabul di Kecamatan Sekupang.
“Pelapor diarahkan untuk melapor ke Polsek Sekupang karena TKP masuk wilayah hukum Polsek Sekupang. Terhadap korban dilakukan visum et repertum dan dari hasil pemeriksaan diduga benar telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban,” tambah Yudha.
Kemudian setelah menerima laporan polisi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diduga terjadi perbuatan cabul terhadap korban oleh seorang laki-laki yakni P.
Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekupang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku ini berpindah-pindah tempat, pada Jumat (15/7) sekira pukul 18.00 WIB didapat informasi bahwa P berada di rumahnya di Kecamatan Batuaji, lalu dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.
Dari keterangan pelaku P, dirinya mengaku telah menjalin hubungan (berpacaran) dengan korban selama tujuh bulan. Ironisnya keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali.
Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pakaian dan dalaman korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku P ditahan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.(*)
Reporter : Rengga Yuliandra



