Senin, 30 Maret 2026

Posko Disnaker Dibanjiri Aduan THR, Puluhan Pekerja Mulai Bersuara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Posko pengaduan THR di kawasan industri Batamindo, Mukakuning. F. Dok. Batam Pos

batampos — Posko pengaduan ketenagakerjaan yang dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mulai dipadati laporan pekerja. Selama periode 6 hingga 17 Maret, tercatat 30 pengaduan masuk, mulai dari konsultasi hingga dugaan pelanggaran hak normatif.

Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, mengatakan tidak seluruh laporan berkaitan langsung dengan sengketa hubungan industrial maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

“Banyak pekerja datang untuk berkonsultasi terkait hak-haknya,” ujar Yudi, Sabtu (28/3).

Baca Juga: Pemerasan Turis di Pelabuhan Batam Center, Ombudsman Kepri: Imigrasi Batam Mengakui

Ia menjelaskan, tingginya jumlah aduan mencerminkan kebutuhan pekerja terhadap akses informasi serta saluran pengaduan yang mudah dijangkau.

Di sisi lain, minimnya pemahaman terhadap hak normatif, termasuk THR, masih menjadi persoalan yang kerap ditemui di lapangan.

Meski demikian, untuk aduan yang secara spesifik berkaitan dengan THR, Disnaker Batam memastikan seluruh laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Seluruh aduan terkait THR kami data dan teruskan ke Pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya.

Yudi menambahkan, pelimpahan tersebut dilakukan karena kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Bayangi Kinerja Ekonomi Batam

Tim pengawas memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan, termasuk menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

“Pengawas provinsi yang memiliki kewenangan untuk turun dan menindak,” tegasnya. (*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE