Jumat, 8 Mei 2026

22 Pekerja Datangi Posko Pengaduan THR, Kabanyak untuk Berkonsultasi

Berita Terkait

Posko pengaduan THR di kawasan industri Batamindo, Mukakuning. f. istimewa

batampos – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mencatat sebanyak 22 pekerja telah mendatangi posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebagian besar pekerja datang untuk berkonsultasi, bukan semata melaporkan pelanggaran.

Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan pihaknya telah menerima seluruh laporan dan langsung melakukan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi.

“Total ada sekitar 22 orang yang datang. Tidak hanya pengaduan soal THR, tapi juga konsultasi. Dari jumlah itu, 12 kasus sudah selesai, sementara sisanya masih dalam proses koordinasi dengan pihak perusahaan,” ujar Yudi, Selasa (17/3).

Ia menjelaskan, untuk penanganan lebih lanjut, para pekerja juga diarahkan berkoordinasi langsung dengan posko pengawas ketenagakerjaan provinsi. Hal ini karena kewenangan pengawasan dan penindakan berada di tingkat provinsi.

“Untuk koordinasi ke perusahaan dilakukan oleh pihak pengawas provinsi. Kewenangan ada di mereka, termasuk jika ada tindakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam melalui Disnaker telah membuka tiga posko pengaduan THR guna memudahkan pekerja menyampaikan keluhan. Salah satu posko ditempatkan di kawasan industri Batamindo, Muka Kuning, yang merupakan pusat aktivitas industri dengan jumlah pekerja cukup besar.

Selain itu, posko juga tersedia di Kantor Disnaker Batam di Sekupang serta di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau di kawasan KBC Batam Center.

“Pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran atau tidak menerima THR bisa langsung melapor ke posko. Kami juga menyediakan nomor HP dan email agar akses pengaduan lebih mudah,” kata Yudi.

Ia menegaskan, hingga saat ini laporan yang masuk umumnya masih berupa konsultasi terkait aturan dan batas waktu pembayaran THR.

Disnaker Batam mengingatkan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, yakni maksimal pada 14 Maret 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Tidak ada perubahan aturan pokok. Namun ada imbauan agar THR dibayarkan lebih awal, yakni 14 hari sebelum hari raya,” jelasnya.

Melalui posko pengaduan ini, Disnaker Batam berharap seluruh pekerja dapat menerima haknya tepat waktu, sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang Idulfitri.(*)

Reporterre

UPDATE