
Batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengambil tindakan tegas dengan menyegel pemanfaatan ruang laut tanpa izin di Dusun Penarik, Desa Kelumu, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Kamis (16/4). Langkah ini dilakukan terhadap terminal khusus milik PT HP yang diduga beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penyegelan tersebut menjadi sorotan karena lokasi terminal khusus itu berada di kawasan pesisir yang rentan terhadap kerusakan lingkungan. Aktivitas pembangunan yang dilakukan perusahaan disebut telah menjorok ke area laut dan berpotensi mengubah ekosistem pesisir jika tidak dikendalikan sesuai aturan.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengatakan tindakan penghentian sementara dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Aduan itu sebelumnya ramai disampaikan warga melalui media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi dokumen perizinan PKKPRL. Untuk itu, operasional terminal khusus ini sementara kami hentikan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan,” ujar Semuel saat dikonfirmasi, Kamis.
Sebelum penyegelan dilakukan, Polisi Khusus Kelautan PSDKP Batam telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan timbunan tanah dan batu yang membentuk daratan baru menjorok ke perairan, serta adanya aktivitas bongkar muat alat berat dan material konstruksi untuk pembangunan akses jalan menuju terminal tersebut.
Selain pemeriksaan lapangan, tim pengawas juga melakukan analisis citra satelit. Dari hasil pemantauan, teridentifikasi adanya pemanfaatan ruang laut seluas sekitar 0,063 hektare di luar garis pantai yang diduga belum memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
Saat dimintai dokumen legalitas, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan izin operasional terminal khusus tersebut. Perwakilan perusahaan hanya menyampaikan bahwa dokumen PKKPRL masih dalam proses pengurusan, meski kegiatan fisik di lokasi telah berjalan.
Atas temuan itu, PT HP diduga melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil temuan tersebut, Ditjen PSDKP telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan melalui pemasangan segel dan garis pengawasan sampai pelaku usaha memenuhi dokumen perizinannya,” tegas Semuel.
Pangkalan PSDKP Batam menegaskan pengawasan terhadap ruang laut di wilayah Kepulauan Riau akan terus diperketat. Pemerintah ingin memastikan seluruh kegiatan usaha di kawasan pesisir berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut bagi masyarakat pesisir di masa mendatang.(*)



