
batampos – Pelarian dua pelaku jambret yang meresahkan pengendara di kawasan Nongsa akhirnya berakhir. Tim gabungan Polsek Nongsa, Satreskrim Polresta Barelang, dan Polsek Seiseduk meringkus keduanya di Tanjung Piayu, Senin (13/7) malam, beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan kedua pelaku adalah Indra dan Jimiy. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret terhadap seorang pengendara di Jalan Hang Nadim, Batu Besar, Nongsa, pada 6 Juli 2026.
“Tim gabungan mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Rayhan, Selasa (14/7).
Baca Juga: Polisi Dalami Kecelakaan Land Cruiser di Pasar Tos 3000, Sopir Belum Ditahan
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban selesai bekerja di sebuah data center dan singgah makan di kawasan Summerland, Batu Besar. Saat perjalanan pulang, korban merasa diikuti sejak melintas di simpang lampu merah Batu Besar menuju bundaran Bandara Hang Nadim.
Sesampainya di Jalan Hang Nadim, tepatnya di seberang SPBU Bandara Hang Nadim, dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam mendekati korban. Salah seorang pelaku kemudian merampas tas yang dibawa korban sebelum keduanya melarikan diri ke arah Punggur.
“Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp24 juta. Di dalam tas yang dirampas terdapat satu unit iPhone 11 warna ungu, sebuah stopwatch merek Joyko, serta STNK asli milik korban,” jelas Aditya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan kedua pelaku di sebuah rumah di Kavling Mawar, Tanjung Piayu.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan lebih dulu mengamankan Indra di rumah tersebut. Sementara Jimiy belum berada di lokasi sehingga sebagian personel melakukan pencarian, sedangkan anggota lainnya menunggu kepulangannya.
Baca Juga: Puluhan TKA Asal Tiongkok Kabur Saat Imigrasi Sidak di Nongsa, Ini Faktanya
“Pada pukul 22.40 WIB, Jimiy pulang ke rumah dan langsung diamankan. Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan aksi jambret tersebut. Jimiy berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan Indra bertugas merampas tas korban,” kata Aditya.
Dari tangan kedua tersangka, tim polisi mengamankan satu unit iPhone 11 Pro warna ungu beserta kartu SIM milik korban, satu dompet merek Coach berisi identitas korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan kedua pelaku ketika melakukan penjambretan. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Nongsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman 7 tahun penjara,” sebutnya. (*)

