Jumat, 3 Juli 2026

Sidang Kasus Ledakan Kapal Federal II di PT ASL, Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi

Berita Terkait

Korban ledakan kapal tanker Federal II di PT ASL Shipyard saat dievakuasi.

batampos – Persidangan kasus ledakan Kapal Federal II milik PT ASL Shipyard kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (2/7). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi dari jajaran manajemen perusahaan dan subkontraktor PT ASL Shipyard untuk memperkuat pembuktian terhadap tujuh terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari proses pembuktian atas dugaan kelalaian para terdakwa dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

”Persidangan selanjutnya dijadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi dari struktur perusahaan dan subcon ASL,” ujar Gustian, Senin (29/6).

Baca Juga: Trans Batam Resmi Masuk Bandara Hang Nadim, Ini Penampakan Bus dan Rute yang Dilalui

Ia menjelaskan, pada sidang perdana pemeriksaan saksi yang digelar Kamis (25/6), jaksa telah menghadirkan lima orang saksi. Sementara sidang lanjutan yang semula dijadwalkan pada Jumat (26/6) ditunda sehingga agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan pada pekan ini.

”Sidang perdana ada lima orang pemeriksaan saksi dan dilanjutkan pada pekan ini,” katanya.

Dalam sidang sebelumnya, sejumlah keterangan saksi mengungkap dugaan lemahnya penerapan prosedur keselamatan kerja di lokasi perbaikan kapal. Salah seorang saksi, Medi, yang merupakan pekerja subkontraktor, mengaku tidak pernah menerima gambar desain maupun informasi teknis mengenai area tangki kapal yang menjadi lokasi pekerjaannya.

Ia juga menyebut kondisi di dalam tangki kapal minim fasilitas keselamatan.

”Di dalam itu tidak ada jalur evakuasi. Desain kapal juga tidak diberikan,” ungkap Medi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Penjurian Lomba Foto HUT ke-80 Bhayangkara Rampung, Ratusan Karya Berebut Juara

Kasus tersebut menyeret tujuh terdakwa yang berasal dari unsur manajemen PT ASL Shipyard, yakni Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.

Enam terdakwa saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan negara. Sementara Kim Dong Gyun berstatus tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan pascaoperasi serta faktor usia.

Ketujuh terdakwa didakwa lalai menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sehingga mengakibatkan ledakan Kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Batam, pada 15 Oktober 2025. (*)

UPDATE