
batampos – Setelah sempat berjalan lambat selama tujuh bulan, penanganan kasus ledakan kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, akhirnya memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam kasus yang menewaskan 14 pekerja itu telah lengkap atau P21.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Barelang kepada jaksa penuntut umum dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei 2026.
“Untuk kasus Federal II yang bulan Oktober 2025 itu sudah P21 per tanggal 20 April 2026. Tahap II rencananya tanggal 18 nanti,” kata Priandi, Jumat, (15/5).
Meski proses hukum telah memasuki tahap lanjutan, Kejari Batam belum memastikan apakah para tersangka akan langsung ditahan saat pelimpahan tahap II dilakukan. Menurut Priandi, keputusan penahanan masih akan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan subjektivitas penyidik maupun jaksa.
“Untuk hal tersebut kita lihat nanti pertimbangannya seperti apa,” ujarnya.
Kasus ledakan kapal Federal II menjadi salah satu kecelakaan kerja paling fatal di Batam dalam beberapa tahun terakhir. Insiden itu terjadi pada 15 Oktober 2025 saat kapal tengah menjalani proses perbaikan di area galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang.
Ledakan hebat di ruang kerja kapal menyebabkan 14 pekerja subkontraktor meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa itu sempat memicu sorotan terhadap standar keselamatan kerja di industri galangan kapal Batam yang selama ini menjadi salah satu sektor penopang ekonomi Kepulauan Riau.
Dalam penyidikan perkara, polisi menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya berasal dari unsur manajemen perusahaan. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial KDG, NAC, DR, A, MS, RP, dan BS. Empat orang di antaranya merupakan warga negara asing, sedangkan tiga lainnya warga negara Indonesia.
Meski telah berstatus tersangka sejak beberapa waktu lalu, penyidik Polresta Barelang tidak melakukan penahanan dengan alasan para tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, terhadap tersangka warga negara asing telah dilakukan pencekalan agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
Lambatnya penanganan perkara ini sebelumnya sempat menjadi perhatian keluarga korban dan sejumlah pihak. Selain menunggu kepastian hukum, keluarga korban juga mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap aspek keselamatan kerja dan perlindungan pekerja di lingkungan galangan kapal.
Masuknya perkara ke tahap penuntutan dinilai menjadi penanda bahwa proses hukum kasus ledakan Federal II mulai bergerak menuju persidangan setelah berbulan-bulan berada di tahap penyidikan.(*)

