
batampos – Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana pembunuhan Mindo Tampulon selesai di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hasil dari sidang tersebut nantinya akan diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi menjelaskan, sidang terakhir PK yang diajukan terpidana Mindo berlangsung minggu lalu. Artinya, Kejari Batam tinggal menunggu hasil putusan dari MA.
“Sidang sudah selesai. PN Pekanbaru hanya mencatat hasil dari proses sidang PK, untuk dikirim ke MA. Nanti MA lah yang memutuskannya,” ujar Wahyu.
Wahyu juga tak bisa memastikan kapan hasil dari putusan sidang PK itu keluar. Sebab jika keluar, akan ada informasi resmi dari pengadilan. “Soal kapannya, itu tergantung dari MA, kami menunggu saja, ” terangnya.
Disisi lain, ia berharap putusan MA tidak berubah dari putusan terdahulu, yakni menyatakan Mindo Tampubolon sebagai otak pelaku pembunuhan dan dihukum seumur hidup penjara. Apalagi novum dengan saksi-saksi yang dihadirkan sudah pernah menjadi saksi pada sidang sebelumnya.
“Kami berharap, MA ikut dengan tanggapan kita soal novum yang dihadirkan terpidana,” pungkas Wahyu.
Diketahui, Mindo adalah terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Kasus pembunuhan itu sempat menghebohkan Batam karena Mindo didakwa sebagai otak pembunuhan.
Kasus ini bermula saat Putri Mega Umboh ditemukan dalam keadaan tewas di hutan Punggur, Nongsa, Batam dalam kondisi leher tergorok, 24 Juni 2011 lalu.
Pembunuhan ini juga melibatkan pembantu rumah tangga keluarga tersebut, Rosma dan pacarnya Ujang.
Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sedangkan Mindo awalnya sempat divonis bebas oleh PN Batam. Atas putusan bebas Mindo, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya M. Chadafi Nasution mengajukan kasasi.
Beberapa bulan sejak permohonan kasasi, hakim Mahkama Agung akhirnya sependapat dengan jaksa. Mereka. Kemudian membatalkan putusan bebas Mindo. Bapak satu anak itu akhirnya divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung. Sayangnya, Mindo keburu kabur sebelum dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut
Namun pada pertengahan 27 Juni 2019 lalu, Mindo pun ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. (*)
Reporter: YASHINTA

