
batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai 11 hingga 14 Juni 2026. Bersamaan dengan itu, pemerintah telah menetapkan daya tampung sekolah negeri di Kota Batam sebanyak 18.228 kursi yang terdiri dari 9.388 kursi SMA Negeri dan 8.840 kursi SMK Negeri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 739/KPTS-4/II/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam juknis itu dijelaskan seluruh proses penerimaan siswa baru dilakukan melalui jalur prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Cabang Batam, Kasdianto, mengatakan seluruh persiapan pelaksanaan SPMB di Batam telah selesai dilakukan. Bahkan, rapat koordinasi terakhir bersama panitia dan pihak sekolah telah digelar untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Semalam kami sudah melaksanakan rapat persiapan SPMB. Secara umum semuanya sudah siap dan berjalan dengan baik,” kata Kasdianto, Rabu (10/6).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran dilaksanakan pada 11 hingga 14 Juni 2026. Selanjutnya panitia melakukan verifikasi dan validasi dokumen peserta pada 16 hingga 25 Juni, sebelum hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2026. Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang pada 30 Juni hingga 2 Juli 2026, sedangkan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) berlangsung pada 20 sampai 25 Juli 2026.
Untuk pendaftaran daring, calon murid dapat mengakses laman SPMB Provinsi Kepri menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai username dan tanggal lahir sebagai password. Setelah berhasil masuk ke sistem, peserta wajib melengkapi biodata, memilih jalur pendaftaran, mengunggah dokumen persyaratan, dan mencetak bukti pendaftaran. Sejumlah sekolah juga masih melayani pendaftaran secara luring sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasdianto menegaskan seluruh mekanisme penerimaan tetap mengacu pada petunjuk teknis yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, tidak ada perubahan aturan di luar juknis yang sudah ditetapkan.
“Rambu-rambu pelaksanaan tetap sesuai juknis yang ada. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Untuk Kota Batam sendiri, daya tampung SMA Negeri ditetapkan sebanyak 9.388 siswa yang tersebar dalam 243 rombongan belajar. Beberapa sekolah dengan kuota terbesar antara lain SMAN 8 Batam sebanyak 600 kursi, sedangkan SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 17, SMAN 18, SMAN 19, SMAN 20, dan SMAN 25 masing-masing menyediakan 480 kursi. Sementara SMK Negeri di Batam menyiapkan 8.840 kursi dalam 221 rombongan belajar dengan kuota terbesar berada di SMKN 1, SMKN 2, dan SMKN 5 Batam yang masing-masing menyediakan 960 kursi.
Selain kesiapan panitia dan sekolah, Dinas Pendidikan juga memastikan sistem pendaftaran daring telah siap digunakan. Menurut Kasdianto, aplikasi SPMB Provinsi Kepri telah dipersiapkan secara maksimal dan telah melalui tahapan uji coba sebelum pelaksanaan.
“Untuk aplikasi sudah kami kondisikan dengan baik. Sistem juga sudah diuji coba selama sepekan terakhir untuk memastikan seluruh fitur berjalan normal saat pendaftaran dibuka. Mudah-mudahan pelaksanaan berjalan lancar dan masyarakat dapat mengakses layanan tanpa kendala berarti,” katanya.
Kasdianto juga mengingatkan calon peserta didik dan orang tua agar mengisi data secara benar serta tidak menggunakan dokumen yang tidak sah. Panitia akan melakukan verifikasi ketat terhadap Kartu Keluarga, dokumen domisili, sertifikat prestasi, surat mutasi, hingga dokumen afirmasi. Apabila ditemukan pemalsuan data, kelulusan peserta dapat dibatalkan. Sementara bagi calon murid yang belum tertampung pada tahap utama, Dinas Pendidikan Kepri telah menyiapkan mekanisme penyaluran ke sekolah negeri maupun swasta yang masih memiliki daya tampung pada 6 hingga 15 Juli 2026 berdasarkan pemeringkatan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).(*)

