Minggu, 5 April 2026

Syarat Perjalanan Selama Nataru Wajib Vaksinasi Dosis Lengkap

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Personel Polsek Bandara Hang Nadim Batam mengimbau seluruh pengguna jasa Bandara baik penumpang pesawat udara maupun pengantar untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) selama pandemi Covid-19. Foto: Humas Polresta Barelang untuk batampos.co.id

batampos– Pemerintah pusat mengubah syarat perjalanan untuk semua moda transportasi, baik darat, laut maupun udara, yang berlaku dari 24 Desember hingga 2 Januari. Perubahan ini tercantum dalam adendum Surat Edaran nomor 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Dalam Masa Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adanya perubahan ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, MKM. “Aturan sesuai adendum SE no 24 itu,” katanya, Selasa (14/12).

BACA JUGA: Jelang Nataru Belum Ada Penambahan Penerbangan

Adendum ini mengubah ketentuan bagi pelaku perjalanan yang diperbolehkan selama periode Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan SE ini, aturan ini dalam rangka pemantauan, pengendalian dan evaluasi laju penularan Covid-19 sepanjang Nataru.

Pelaku perjalanan yang berusia di atas 17 tahun, belum memiliki vaksinasi dosis lengkap, baik alasan medis maupun alasan lainnya. Pemerintah membatasi mobilitasnya sementara waktu, dengan tidak mengizinkan melakukan perjalanan.

Sebab syarat melakukan perjalanan sesuai adendum SE no 24 tahun 2021 ini adalah mewajibkan pelaku perjalanan menunjukan kartu vaksinasi dosis lengkap, dan juga melampirkan hasil negatif pemeriksaan Rapidtest Antigen.

Namun, kenetuan ini dikecualikan untuk tranportasi yang berada di kawasan aglomerasi perkotaan. Selain itu, juga dikecualikan bagi moda transportasi perintis di wilayah perbatasan daerah tertinggal, terdepan, terluar.

Namun, ada juga pengeculian bagi perjalanan kendaraan logistik atau transportasi barang. Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, menunjukan surat keterangan negatif Rapidtest Antigen dan kartu vaksin (dosis pertama atau kedua).

Sedangkan syarat perjalanan untuk anak dibawah 12 tahun, wajib menunjukan syarat negatif berdasarkan pemeriksaan PCR yang berlaku 3 hari. Syarat untuk anak ini berlaku untuk semua moda transportasi.

Tapi syarat perjalanan hingga 24 Desember, masih merujuk aturan lama. Vaksinasi dosis kedua, dapat menunjukan negatif Covid-19 berdasarkan Antigen. Jika baru mendapatkan satu dosis vakasin, harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

UPDATE