
batampos – Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam bakal memberikan teguran bagi perusahaan yang tidak membayar karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) 2022, sebesar Rp 4.186.359.
“Karena sudah ditetapkan wajib dibayarkan sesuai besaran UMK yang berlaku. Perusahaan yang tidak menjalankan tentu diberi teguran,” ungkap Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti, Kamis (3/2).
Menurutnya, pembayaran upah sesuai UMK 2022 ini wajib sifatnya bagi pekerja. Namun di satu sisi, karyawan juga diharapkan bisa memahami kondisi perusahaan di tengah pandemi saat ini. Semisalnya ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja mengenai upah yang ditandatangani kedua pihak.
“Kalau namanya kesepakatan tentu gak ada masalah,” tambahnya.
Diakuinya, hingga awal tahun 2022 ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Termasuk juga karyawan yang melaporkan perusahaannya belum membayarkan gaji sesuai ketentuan UMK. Begitupun belum ada karyawan yang melaporan belum menerima upah.
“Dari tiga persoalan ini belum ada yang dilaporkan ke kami (disnaker),” jelas dia.
Lantas bagaimana dengan pelaku UMKM, Rudi menjawab, untuk pembayaran upah bagi pelaku UMKM disepakati antara pekerja dengan pengusaha upah. Artinya tidak harus atau wajib sesuai dengan upah minimum kota yang berlaku.
“UMKM kesepakatan pekerja dengan pengusaha saja upahnya,” pungkas Rudi.
Diketahui, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam sebesar Rp 4.186.359 atau mengalami kenaikan 0,85 persen atau Rp35.429 dari jumlah UMK Batam 2021 lalu, Rp 4.150.930.
Penetapan UMK Kota Batam telah melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang dilaksanakan 24 November 2021
Penetapan jumlah upah minimum tersebut mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383.HI.0100/XI/2021 mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan UMK 2022. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra

