
batampos – Penanganan kasus dugaan penipuan dalam pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9 yang menyeret pengusaha galangan kapal asal Singapura berinisial SE terus bergulir di Polresta Barelang. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang kini telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh pelapor, Frans Tjung, terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi mesin kapal yang dibelinya melalui PT Irfan Jaya. Nilai transaksi pembelian kapal penumpang tersebut sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.
Dari informasi yang diperoleh, penyidik juga telah memanggil pihak pelapor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum penyidik mendalami keterangan dari pihak terlapor.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap pihak terlapor dari PT Tiger Trans International, perusahaan yang disebut menjual kapal tersebut kepada pelapor, mulai dilakukan pada Kamis (30/4/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman terhadap laporan dugaan penipuan jual beli kapal yang telah berjalan sejak tahun lalu.
Berdasarkan pantauan di Mapolresta Barelang, kuasa hukum pihak Irfan Jaya, Mustari, terlihat mendampingi dua orang kliennya saat memenuhi panggilan penyidik. Salah satunya adalah perempuan berinisial AM yang disebut merupakan bagian dari direksi PT Tiger Trans International, serta seorang pria yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Usai pemeriksaan, Mustari membenarkan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Sudah dua kali diperiksa dan kami mengikuti seluruh proses yang berjalan. Dalam penanganan laporan ini tentu tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya kepada wartawan usai keluar dari ruang Satreskrim sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Mustari, sebelumnya sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dengan pihak terlapor, namun belum menemukan titik temu. “Kami pernah membuka ruang mediasi dengan pelapor, hanya saja sampai sekarang belum ada kesepakatan. Untuk itu kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian juga membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan dalam jual beli kapal tersebut sedang ditangani penyidik. Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, polisi kini mulai mendalami peran masing-masing pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus tersebut.(*)

