
batampos – Hukuman 7 tahun penjara ternyata tak membuat Koko Dali alias Iwan jera berurusan dengan narkoba. Buktinya, baru keluar dari Lapas 1,5 bulan, Koko kembali menjadi perantara sabu.
Kemarin, Koko untuk kedua kalinya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia dijerat dengan undang-undang narkotika dan terancam pidana seumur hidup.
Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yang merupakan anggota polisi. Sedangkan terdakwa Koko mendengarkan sidang secara virtual dari Rutan Batam di Tembesi. Ia juga didampingi kuasa hukum yang ditunjuk dan dibiayai negara.
Dua saksi polisi mengatakan penangkapan Koko berawal dari informasi yang masuk ke kepolisian. Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyamaran dengan pura-pura menjadi pembeli.
“Kami melakukan undercover, dengan pura-pura menjadi pembeli,” ujar saksi polisi.
Masih kata mereka, setelah mendapat nomor telpon Koko, saksi polisi kemudian menghubungi Koko. Mereka memesan narkoba jenis sabu sebanyak 1,5 ons, dengan harga Rp 63 juta
“Kami sepakat bertemu di Sagulung. Saat bertemu, kami langsung tanyakan pesanan tersebut dan terdakwa langsung menunjukannya. Sabu itu di dalam bungkusan permen,” jelas Saksi.
Usai menunjukan barang haram tersebut, saksi langsung menangkap Koko. Koko pun akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kepada saksi, Koko mengaku masih memiliki barang di rumah.
Keterangan saksi dibenarkan oleh Koko. Namun Koko berdalih ia hanya membantu rekannya untuk mengantarkan sabu kepada pembeli.
“Saya hanya menolong, tapi memang saya dijanjikan uang Rp 5 juta,” ujar Koko.
Kepada majelis hakim, Koko menyesali perbuataanya.. Apalagi ia yang baru keluar dari penjara belum genap 2 bulan. Dalam kasus pertama ia juga dijerat perkara narkoba dan divonis 7 tahun. “Saya juga butuh uang,” imbuhnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Reporter : Yashinta

