batampos – TNM, mantan pejabat Pertamina di Pulau Sambu dituntut hukuman penjara 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Selasa (1/3/2022). Pria berusia 44 tahun ini dinilai tak menyesali perbuatannya setelah mencabuli remaja putri berusia 12 tahun hingga hamil.

Mantan pejabat Pertamina, TNM, dituntut hukuman penjara 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, saat sidang virtual di PN Batam, Selasa (1/3).
Tuntutan itu dibacakan JPU Herlambang dalam sidang virtual yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam amar tuntutan, dijelaskan JPU bah-wa TNM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandu-ngan seorang wanita dengan persetujuannya.
Perbuataan terdakwa itu sebagaimana diatur Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.
”Perbuataan terdakwa tak memiliki azas pemaaf dan pembenar, sehingga harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, usai sidang.
Namun sebelum menjatuh-kan tuntutan, lanjut Wahyu. JPU punya pertimbangan hal memberatkan dan meringan-kan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan remaja berusia 12 tahun, dengan cara menye-tubuhi hingga hamil. Terdakwa juga membujuk korban menggugurkan kandungan, sehingga membuat korban sakit dan trauma.
Selain itu, terdakwa juga tak menyesali perbuatannya, dengan alasan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
”Terdakwa dituntut 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Selain itu mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Wahyu.
Terpisah, kuasa hukum TNM, Elisuwita, menjelaskan, saat sidang tuntutan kondisi kliennya sehat. Atas tuntutan itu, pihaknya meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan.
”Kami minta satu mingggu untuk pledoi, pembelaan dari terdakwa atas tuntutan 16 tahun penjara. Pastinya meminta keringanan,” tegas Elisuwita.
Diketahui, kasus yang menjerat pejabat Pertamina TNM berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Dimana, orangtua V kaget mengetahui anaknya hamil 5 bulan. Padahal, saat itu V masih berusia 12 tahun.
Kasus pesertubuhan terhadap remaja SMP ini terungkap saat ia mengeluh sakit perut. Oleh orangtuanya langsung dibawa ke rumah sakit. Usai memeriksa kondisi V, dokter memberi tahu bahwa putrinya itu tengah hamil dan akan melahirkan. Tak berapa lama V melahirkan, namun bayinya meninggal dunia usai melahirkan.
Dari hasil penyidikan, sebelum ke rumah sakit V sempat minum obat yang dibeli online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran TNM, pria berusia 44 tahun yang telah menyetubuhi remaja ini.
Hubungan terlarang yang terjalin karena bujuk rayu TNM terhadap korban. Korban yang masih lugu pun terpedaya dan berhasil disetubuhi berulangkali hingga hamil. (*)
Reporter : Yashinta

