Selasa, 21 April 2026

Bapak Angkat Kerap Cabuli Anak saat Istri Tidak di Kos

spot_img

Berita Terkait

Ilustrasi.

batampos– TP, ayah yang mancabuli anak angkatnya dj Sagulung sudah merencanakan aksi bejatnya. Pria 46 tahun ini memanfaatkan situasi kosan yang sepi dan istrinya tengah pergi.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan aksi bejat pelaku ini sudah beberapa kali dilancarkan di dalam kamar kos Kavling Kamboja.

“Sudah beberapa kali. Namun ketauan saat kepergok oleh ibu kos,” ujarnya, Selasa (21/4).

Aris menambahkan modus yang digunakan pelaku dengan memaksa dan mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain.

“Ibu sambung korban ini sama sekali tidak ada kecurigaan. Karena korban juga takut menceritakan,” katanya.

Sementara Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial mengatakan pelaku harus dihukum maksimal dengan pasal pemberatan.

“Pelaku ini harus diproses hukum seberat-seberatnya. Seorang ayah harusnya melindungi, bukan melakukan perbuatan (pencabulan) ini,” katanya.

Menurut Erry, hukuman maksimal tersebut akan menjadi efek jera kepada pelaku dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Ini penyakit masyarakat. Harus ada efek jera,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(“)

UPDATE