Sabtu, 13 Juni 2026

Berkas Kasus Bripda Natanael Kembali Dilimpahkan ke Kejati Kepri

Berita Terkait

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic. F.Yashinta

batampos – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simalungkalit ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa penuntut umum (JPU) melalui surat P-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan, berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa kini telah diperbaiki dan kembali dikirim untuk diteliti.

“Berkas yang sempat P-19 kemarin sudah kami kirim lagi ke jaksa,” ujar Ronni, Jumat (12/6).

Baca Juga: Pelebaran Jalan Picu Munculnya TPS Liar di Bagan

Ia menjelaskan, pengiriman ulang dilakukan setelah penyidik memenuhi sejumlah petunjuk yang diminta jaksa. Meski tidak merinci isi petunjuk tersebut, Ronni memastikan seluruh kekurangan yang sebelumnya menjadi catatan telah dilengkapi.

Menurutnya, berkas perkara telah dikirim ke Kejati Kepri beberapa hari lalu dan kini tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa.

“Harapannya berkas itu lengkap, sehingga bisa segera dilimpahkan untuk proses persidangan,” katanya.

Apabila jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, penyidik akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.

Sebelumnya, berkas perkara empat tersangka dalam kasus tersebut sempat dikembalikan oleh JPU kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kepri karena masih terdapat sejumlah hal yang perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, sebelumnya juga menyampaikan bahwa penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa sebelum kembali mengirimkan berkas perkara.

Baca Juga: Era Digital Perburuk Kesehatan Mental Anak

Dalam perkara ini, empat anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda Arrouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Bripda Natanael diduga mengalami penganiayaan di kamar 303 Rusun Remaja Polda Kepri pada pertengahan April lalu. Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan autopsi terhadap korban, serta menggelar rekonstruksi dengan 37 adegan.

Kini, kelanjutan perkara tersebut berada di tangan jaksa penuntut umum yang akan menentukan apakah berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke meja hijau. (*)

ReporterYashinta

UPDATE