Kamis, 25 April 2024
spot_img

Takut Terseret Kasus, Guru SMA 1 Batam Ramai-Ramai Kembalikan Uang ke Jaksa

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2022 01 03 at 16.31.42 e1641825146105
Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir (pakai rompi) digiring Jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). F.Yashinta

batampos- Sebanyak 50 guru SMA Negeri 1 Batam mengembalikan uang negara yang digunakan untuk plesiran ke Malaysia kepada Penyidik Kejari Batam, Selasa (12/1). Uang negara itu diduga hasil korupsi dana BOS dan Komite tahun 2017-2019

Sumber Kejaksaan Negeri Batam mengatakan pengembalian uang negara yang diduga telah dikorupsi itu berdasarkan inisitif para guru. Uang itu diserahkan melalui Kepala SMA Negeri 1 Batam Desi Yulinda, dengan total Rp 119 juta.

BACA JUGA: Guru dan Keluarga Bisa Terseret Kasus Korupsi di SMA 1 Batam

“Hari ini ada pengembalian keuangan negara dari guru-guru atas pelesiran malaysia. Uang itu diserahkan melalui Kepala Sekolah SMA N 1, untuk sementara 47 dari 50 orang yang bisa di komfirmasi. Pengembalian inisiatif mereka, tanpa paksaan” ujar sumber yang enggan namanya disebut.

Dikatakannya, para guru mengakui jika mereka ikut plesiran ke Malaysia. Karena itu dengan adanya penyidikan ini, mereka pun berinisiatif mengembalikan uang negara tersebut. Diduga, karena tak ingin terseret hukum, guru penerima aliran korupsi dana bos ini mengembalikan uang negara.

“Mereka menerima aliran dana korupsi dari tersangka (Muhammad Chaidir). Dengan pengembalian ini, mereka sudah sangat kooperatif,” terang sumber.

Selain 50 guru tersebut, diduga masih ada guru lain yang akan mengembalikan dana. Mengingat, korupsi tersebut berlangsung selama 3 tahun, dengan total kerugian Rp 830 juta. Dan uang negara yang telah dikembalikan Rp 119 juta.

Nominal uang yang dikembalikan para guru, bervariasi. Tergantung dari jumlah keluarga mereka yang ikut. Sebab satu orang yang ikut plesiran mendapat aliran dana Rp 1,8 juta.

“Belum semuanya mengembalikan, termasuk tersangka Muhammad Chaidir. Ditunggu komitmenya untuk mengembalikan, sebelum perkara ini putus di pengadilan. Aliran dana perguru bervariasi,” tegas sumber.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi membenarkan adanya pengembalian uang negara dalam perkara dugaan tipikor SMA N 1 Batam. Pengembalian dilakukan para guru tersebut secara beramai-ramai melalui satu perwakilan.

“Memang ada pengembalian kerugiaan negara, total Rp 119 juta. Ada puluhan guru,” jelasnya.

Menurut dia, pengembalian uang dugaan korupsi bukan berarti menghapus perbuataan pidana seseorang, khususnya tersangka. Namun akan menjadi pertimbangan jaksa saat penuntutan nanti.

“Proses tetap berjalan meski uang negara telah dikembalikan, namun akan jadi pertimbangan saat penuntutan nanti,” tegasnya.

Berita sebelumnya, Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). Ia diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah), biaya operasional dan dana Komite (dana SPP siswa) tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 830 juta.

Modus yang dilakukan Chaidir diduga dengan cara me mark up dan membuat kwitainsi fiktif. Tak hanya itu, Chaidir juga memalsukan tanda tangan dan lainnya. Salah satu dana diduga digunakan tersangka untuk mengajak para guru dan keluarga berlibur ke Malaysia.

Chaidir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp. Kemudian pasal 3uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp. Adanya jo pasal 55 yang dikenakan pada pasal Chaidir tak menutup untuk penetapan tersangka lainnya, yakni dilakukan bersama-sama. (*)

 

Reporter : Yashinta

 

spot_img

Update