Rabu, 6 Mei 2026

Target Pajak Kendaraan Naik Jadi Rp 33 Miliar

Berita Terkait

Warga Batam saat mengurus balik nama kendaraan dan membayar pajak di Kantor Samsat, Batamcentre, Kamis (1/7). Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Target penarikan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 naik di UPT Samsat Batuaji. Target tahun ini naik ke angka Rp 33 miliar.

Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Marcos Nababan menuturkan target tahun ini naik sekitar Rp 4 miliar dari tahun sebelumnya. “Tahun lalu target kita Rp 29 Miliar dan pencapaian melebih target sekitar Rp 32 miliar. Tahun ini dinaikan jadi Rp 33 miliar dan kita optimis ini akan tercapai,” ujar ujar Patrick sapaan akrabnya, Rabu (26/1).

Baca Juga: Hebat…! Tidak Pernah Capai Target, Tapi Tahun Ini Target Retribusi Parkir Justru Dinaikkan

Untuk mencapai target tersebut, UPT Samsat Batuaji di awal tahun mulai melakukan inovasi baru dalam memberikan pelayanan yang prima, nyaman dan mudah diakses masyarakat. Seperti memperbanyak Samsat Corner yang bisa diakses dimana-mana.

“Kita juga akan jemput bola. Kita akan berikan surat bagi masyarakat yang belum membayar pajak,” ujarnya.

Selain itu, dalam mengingatkan masyarakat pentingnya membayar pajak, Samsat akan berkerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan razia. Dia berharap kesadaran masyarakat akan membayar pajak semakin meningkat.

“Mudah-murahan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, dan bisa melebihi terget yang susah ditetapkan,” ujarnya. (*)

Reporter : Eusebius Sara

UPDATE