Sabtu, 4 Juli 2026

Tekan Aksi Rayap Besi, Polsek Batam Kota Libatkan Pelaku Usaha Minta Jangan jadi Penadah

Berita Terkait

Jajaran Polsek Batam Kota bersama pelaku usaha barang bekas dan skrap di kawasan Batam Kota. F.Benny untuk Batam Pos

batampos – Maraknya aksi pencurian besi atau yang dikenal dengan istilah rayap besi di Kota Batam mendorong Polsek Batam Kota menggandeng para pelaku usaha barang bekas dan skrap. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penjualan barang hasil kejahatan sekaligus menekan angka pencurian material logam di wilayah hukumnya.

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, itu digelar di Aula Polsek Batam Kota, Selasa (30/6). Sebanyak 15 pemilik dan pelaku usaha barang bekas maupun skrap menghadiri pertemuan tersebut.

Dalam arahannya, Benny mengatakan kegiatan itu bertujuan mempererat komunikasi sekaligus membangun sinergi antara kepolisian dengan pelaku usaha dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kegiatan ini untuk mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Polsek Batam Kota dengan pemilik maupun pelaku usaha barang bekas dan skrap dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Benny.

Menurutnya, aksi pencurian berbagai material logam seperti besi, kabel, tutup drainase, pagar besi hingga material proyek belakangan semakin marak terjadi di Kota Batam. Karena itu, pelaku usaha barang bekas diminta lebih selektif saat menerima maupun membeli barang dari masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha barang bekas dan skrap agar lebih selektif dalam menerima, membeli, maupun menampung barang bekas. Pastikan asal-usul barang yang diperjualbelikan jelas sehingga tidak berasal dari hasil tindak pidana,” tegasnya.

Benny mengingatkan, pelaku usaha yang terbukti membeli atau menampung barang hasil kejahatan juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia meminta para pemilik usaha tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan barang yang mencurigakan atau diduga berasal dari hasil pencurian.

“Apabila menemukan barang-barang yang mencurigakan, segera sampaikan kepada personel Polsek Batam Kota, para kanit, Kapolsek, atau melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Dalam kesempatan itu, para pelaku usaha barang bekas dan skrap menyatakan mendukung upaya kepolisian. Mereka juga berkomitmen menjalin kerja sama dengan Polsek Batam Kota dengan memberikan informasi apabila menemukan barang yang diduga berasal dari tindak pidana.(*)

 

UPDATE