Senin, 27 April 2026

Terbaru, Batam PPKM Level 1, Simak Beberapa Aturannya…

Berita Terkait

Ilustrasi. Kota Batam, Provinsi Kepri ditetapkan sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level satu. Foto diambil sebelum Ramadan. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kota Batam, Provinsi Kepri ditetapkan sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level satu.

Penetapan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022.

Selain Kota Batam, Kabupaten Bintan, Karimun, Natuna, Lingga dan Kota Tanjungpinang juga ditetapkan sebagai PPKM Level satu.

Sementara Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebagai PPKM Level 2.

Berikut beberapa aturan PPKM Level 1:

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasipada pusat perbelanjaan/mall aktivitas makan/minum di tempat sebesar 100 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat dan untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.(*)

Reporter: Messa Haris

UPDATE