
batampos – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) Imigrasi Batam, M Aryaguna Penan, terus bergulir. Selain menjalani proses hukum di pengadilan, yang bersangkutan juga tengah diusulkan menjalani pemeriksaan kode etik di internal instansi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut. Karena itu, langkah administratif yang diambil saat ini masih bersifat sementara.
“Untuk kepegawaian, kami hanya mengajukan proses pemberhentian sementara. Keputusan final tentu menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Rabu (6/5).
Ia menjelaskan, status kepegawaian Aryaguna belum bisa diputuskan secara permanen sebelum seluruh tahapan hukum, termasuk kemungkinan banding, selesai dijalani. Dengan demikian, kepastian sanksi baru dapat dijatuhkan setelah ada putusan inkrah.
“Kalau nanti sudah inkrah, barulah bisa ditentukan langkah berikutnya. Saat ini kami tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.
Imigrasi Batam juga mulai memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kerja. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pendekatan pembinaan mental dan spiritual bagi pegawai.
“Kami rencanakan kegiatan pembinaan rohani, seperti siraman rohani di masjid sekitar kantor. Ini bagian dari upaya penguatan internal,” katanya.
Selain itu, pengawasan melalui tes urine juga disebut telah dan akan terus dilakukan secara berkala. Namun, Wahyu belum merinci hasil pemeriksaan tersebut.
“Tes itu sudah ada dilakukan sebelumnya. Ke depan, kalau ada hasil atau perkembangan, pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, perkara Aryaguna Penan kini memasuki tahap lanjutan di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang Rabu (6/5), jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan.
Dalam dakwaan, Aryaguna disebut terlibat bersama dua rekannya, Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, dalam dugaan permufakatan jahat terkait narkotika jenis sintetis yang dikemas dalam liquid vape.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika ketiganya diduga sepakat membeli liquid vape mengandung narkotika secara patungan. Barang tersebut kemudian digunakan bersama sebelum akhirnya terungkap oleh aparat.
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk liquid vape yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung zat sintetis golongan I jenis MDMB-4en-PINACA. Total berat barang bukti yang diamankan dari para terdakwa melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Aryaguna dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan aparatur negara dalam tindak pidana narkotika yang dinilai mencoreng integritas institusi. Proses hukum dan etik yang berjalan paralel diharapkan memberi kepastian serta efek jera ke depan.(*)

