Sabtu, 4 April 2026

THR Tidak Boleh Dicicil, Pengusaha Wajib Bayar Penuh

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

batampos – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Rudi Sakyakirti menegaskan, pemerintah tidak lagi memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan. Tahun ini, pemerintah meminta kepada perusahaan untuk membayar penuh THR karyawan.

“Ya, THR harus dibayar penuh perusahaan kepada karyawannya,” ungkap Rudi, Selasa (5/4).

Menurutnya, perusahaan tidak punya alasan lagi seperti faktor pandemi, menahan pembayaran THR karena kondisi perekonomian sudah mulai membaik setelah dua tahun dihantam pandemi. Selain itu saat ini juga tak ada lagi relaksasi soal pembayaran THR. Sehingganya, THR wajib dibayar secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja.

“Bayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Rudi.

Pembayaran THR sendiri, lanjutnya, paling lambat dilakukan satu minggu sebelum Idul Fitri. Saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenaker terkait aturan pemberian THR tersebut. “Seperti apa nanti teknisnya kita tunggu surat edaran resmi dari Kemenaker,” imbuh Rudi.

Terkait pembayar THR ini dan sekaligus mengantisipasi perusahaan nakal, atau yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja, Disnaker menyiapkan posko pengaduan. Posko pengaduan ini nantinya akan menerima laporan seputar THR.

Diketahui, Kemnaker tidak segan menjatuhkan sanksi ke perusahaan nakal yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan. Sanksi tersebut mulai teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, kemarin.

Menurut Indah, aturan lengkap soal THR keagamaan akan dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. SE tersebut direncanakan akan terbit pada pekan depan.

“THR tahun ini wajib dibayarkan. Tidak dicicil dan tidak ada relaksasi karena ekonomi sudah bergerak positif,” tegasnya. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE