Kamis, 23 April 2026

Tim Raja Jalanan Menangkan Kompetisi Orasi Polda Kepri

Berita Terkait

Lomba orasi unjuk rasa 2021 Piala Kapolri yang diselenggarakan Polda Kepri di Batam, 1 Desember 2021.

batampos.co.id – Polda Kepri menggelar lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolda Kepri, Rabu (1/12). Ada 5 tim mengikuti lomba ini yakni Raja Jalanan, Fiat Justitia, Pejuang Sejati, Sang Orator dan Pemuda Demokrasi.

Dalam lomba ini pemenangnya adalah Raja Jalanan, selain berhak atas hadiah sebesar Rp5 juta. Raja jalanan berhak mengikuti kompetisi selanjutnnya di Jakarta. Video orasi Raja Jalanan nantinya akan dikirimkan ke Mabes Polri, jika terpilih makan berhak mengikuti kompetisi Piala Kapolri.

“Lomba ini dalam rangka hari Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman, Rabu (1/12).

Lomba ini, kata Aris bertujuan mengedukasi masyarakat, terkait tata cara menyampaikan pendapat secara baik dan benar. Ia mengatakan menyampaikan pendapat di publik, dijamin oleh Undang-Undang. Namun, Aris mengatakan ada batasan-batasan yang diatur dalam undang-undang.

“Penyampaian aspirasi depan publik bagian dari hak kita semua. Namun ada kewajiban yang harus diperhatikan saat menyampaikan pendapat itu,” ucap Aris.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan tim peserta orasi yang terdiri dari 10 sampai 15 orang. Para peserta nantinya akan dinilai oleh para juri yang terdiri dari perwakilan Kemenkumham, Ombudsman, aktifis buruh, organisasi kepemudaan dan LSM.

Harry merinci dana pembinaan dari Kapolda Kepri, juara 1 mendapat Rp5 juta, juara 2 sebesar Rp3,5 juta, juara 3 sebesar Rp2,5 juta, juara harapan 1 Rp2 juta, dan juara harapan 2 Rp1,5 juta.

“Video rekaman yang juara 1 kami kirimkan, dan semoga dipertimbangkan di Mabes Polri. Saya harap dari Kepri terpilih menjadi salah satu peserta Piala Kapolri,” ucapnya.

Kabid HAM Kemenkumham Kepri, Sukiman mengatakan kegiatan ini adalah sejarah baru di Indonesia. Peringatan Hari Ham dengan mengadakan lomba orasi.

“Dengan adanya lomba ini, saya harap masyarakat menilai negara memberikan ruang ke masyarakat. Tapi, masyarakat harus mengingat ada kewajiban yang harus dipenuhi, saat menyampaikan pendapat di depan umum,” ujarnya. (*)

Reporter: FISKA JUANDA

UPDATE