Senin, 4 Mei 2026

Tindak Pengendara Melawan Arus

Berita Terkait

Sebuah rambu larangan berbelok terpasang di Jalan Ahmad Yani Batamcenter, Senin (10/1).Meskipun sudah ada larangan namun masih ada pengendara yng melanggarnya. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ruas Jalan Ahmad Yani atau tepatnya di depan wisata kuliner di seberang Politeknik Negeri Batam dinilai berbahaya bagi pengendara. Pasalnya, sejumlah pengendara motor nekat melaju melawan arah menuju U-turn untuk mempersingkat jarak berkendaranya.

Pantauan di lokasi, para pengunjung wisata kuliner maupun driver online melaju melawan arah menuju u turn yang berada di depan Poltek Batam.

“Kalau mau ke arah Simpang Frengky, kita keluar dari sini (wisata kuliner) jaraknya jauh. Jadi terobos saja (lawan arus),” ujar Edi, salah seorang pengendara.

Kabid Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba mengatakan pihaknya akan melakukan survei di lokasi tersebut. Rencananya, pihaknya akan memasang rambu forbidden.

“Akan kita survei. Nanti kita koordinasikan juga dengan Sat Lantas,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah mengatakan akan menindak para pengendara yang melanggar atau melawan arus di lokasi tersebut.

“Kalau ada pelanggar kita tindak. Dan sudah ada yang kita tindak,” katanya.

Ricky juga mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas di jalan tersebut. Sebab, tindakan berkendara melawan arus tersebut dapat membahayakan nyawa pengendara dan pengguna jalan lainnya. (*)

 

Reporter : YOFI YUHENDRI

UPDATE