Jumat, 29 Maret 2024
spot_img

Togu: Berdasarkan Putusan MA RI No.184/K/Pid/2022, MT Sea Tanker II Milik PT Davina Sukses Mandiri

Berita Terkait

spot_img
68f6c8f8 c8a8 4202 ac32 14a8505dee55 e1660145293363
Direktur PT Davina Sukses Mandiri, Togu Hamonangan Simanjuntak (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Tahir SH

batampos- PT Davina Sukses Mandiri, pemilik kapal MT Sea Tanker II angkat bicara terkait perselisihan yang tengah terjadi dengan PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS).

Direktur PT Davina Sukses Mandiri, Togu Hamonangan Simanjuntak didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Tahir SH mengatakan bahwa perselisihan ini terjadi ketika pihak PT BBS menagihkan biaya jasa kepelabuhan kepada pemilik kapal MT Sea Tanker II sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Menurut Togu, penagihan biaya jasa sebesar Rp 1,1 miliar itu dinilai salah, mengingat PT Davina secara sah dan berkekuatan hukum tetap kembali menguasai dan memiliki MT Sea Tanker II pada 22 April 2022 dan hal itu berdasarkan tanggal pengembalian barang bukti dari Kejaksaan Negeri Batam.

Dijelaskannya, pengembalian barang bukti kapal MT Sea Tangker II ini kepada PT Davina berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI No.184/K/Pid/2022.

“Kami mau membayar, tapi jelas tidak semua karena kapal itu dikembalikan kepada kami pada 22 April 2022 lalu. Seharusnya pihak PT BBS menagihkan kekurangannya itu kepada Sea Hub Tangkers karena itu merupakan tanggung jawab mereka jika sejak awal. Kami hanya bisa melakukan pembayaran sejak tanggal pengembalian kapal diterbitkan,” kata Togu saat ditemui di kantornya, Rabu (10/8/2022).

BACA JUGA: Fadlan: Polda Kepri sudah Keluarkan SP2HP Terkait Kasus MT Sea Tanker II

Lanjut Togu, atas permasalahan ini pihaknya terus berupaya menuntaskan hal tersebut dengan jalur kekeluargaan dan bersifat private antara PT Devina dengan PT BBS.

“Kami terus melakukan kordinasi dengan pihak PT BBS dan kemarin kami juga melakukan pertemuan yang difasilitasi KSOP Batam. Semoga hal ini bisa mendapatkan titik terang,” ujarnya.

Lanjut Togu, kapal MT Sea Tanker II itu direncanakan akan melakukan perjalanan menuju Surabaya untuk melakukan perbaikan. Namun, hal itu tertunda akibat masih tersandungnya permasalahan biaya sewa jasa tersebut.

“Semoga hal ini dapat diselesaikan secepatnya dan baik. Kami tidak ingin masalah ini melebar dan kami akan terus berkordinasi dengan pihak PT BSS untuk mendapati titik terang sehingga dapat menyelesaikan biaya jasa yang belum terbayar,” tegasnya. (*)

spot_img

Update