Jumat, 19 April 2024
spot_img

Tolak Aturan Baru Pencairan JHT, Buruh Siap Turun ke Jalan

Berita Terkait

spot_img
BPJS Ketenagakerjaan BP Jamsostek
Ilustrasi

batampos – Penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menggema. Setelah sebelumnya muncul petisi penolakan aturan baru itu, kini buruh siap menggelar demonstrasi untuk menuntut pencabutan Permenaker tersebut.

Dalam platform petisi online Change.org semakin banyak yang meneken penolakan tersebut. Pada hari Senin (14/2) pukul 14.40 WIB hampir 355.000 warganet menolak peraturan yang diteken Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah tersebut.

Biang kerok penolakan adalah pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. Dimana disebutkan, Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

“Permenaker 2/2022 ini sangat-sangat merugikan pekerja,” kata Wakil Ketua DPW FSPMI Kepri Suhari Ete melalui sambungan telpon, Senin (14/2).

Menurutnya, seperti diketahui berdasarkan Permenaker 19/2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu mencapai usia tertentu untuk dapat mencairkan JHT. Cukup satu bulan saja sejak ia berhenti bekerja. Namun berbeda saat ini melalui permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan itu manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan capai usia 56 tahun. Peraturan Menteri ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Dan ini tentu sangat-sangat merugikan pekerja. Padahal JHT ini adalah benteng terkahir buruh ketika ia tidak lagi bekerja atau berhenti bekerja,” tegas Suhari.

Ditambahnya, JHT merupakan uang para pekerja. Dengan adanya aturan seperti ini membuat pemerintah terkesan mengatur para pekerja yang ingin mendapatkan haknya. saat ini seluruh aliansi pekerja tengah merapatkan barisan untuk menyusun rencana unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa ini nantinya akan dilakukan di seluruh kantor BPJS Ketenagakerjaan. Di Batam akan dilaksanakan, Rabu (16/2) dengan melibatkan ribuan buruh.

“Selain petisi, hari Rabu ini juga akan ada aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh,” ucapnya.

“Kita juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak dan teman-teman buruh yang telah mendukung petisi penolakan permenaker ini. Kita berharap pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengaku masih menunggu sosialisi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kita belum bisa berkomentar banyak karena memang belum menerima sosialisi mengenai aturan tersebut,” ujarnya, Minggu (13/2).

Menurut Rudi, aturan yang dikeluarkan pusat akan terlebih dahulu disosialisasikan ke daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat luas.

“Makanya kita menunggu sosialisasi yang resmi Kemenaker. Setelah keluar baru bisa dijalankan,” ungkap Kadisnaker.

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Uda Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut dana JHT baru dapat dicairkan apabila saat pekerja berusia 56 tahun.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selamanya.

Menaker dalam permenker ini menyebutkan “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker.

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update