
batampos -Pemerintah Kota Batam mulai menyiapkan langkah baru untuk mengendalikan arus pendatang yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah penerapan kartu sementara bagi warga pendatang yang masuk ke Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan tersebut muncul setelah Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) tahun 2026 mulai diberlakukan. Regulasi baru itu sekaligus menggantikan Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Amsakar, perda lama dihapus karena dianggap menimbulkan perlakuan berbeda terhadap sesama warga negara Indonesia.
“Karena kita menjadi bagian dari NKRI, tentu harus ada perlakuan yang sama terhadap warga negara,” kata Amsakar, Jumat, (8/5).
Meski demikian, pemerintah daerah menilai Batam tetap membutuhkan instrumen pengendalian migrasi yang lebih adaptif. Lonjakan jumlah pendatang dinilai mulai memberi tekanan terhadap kapasitas layanan dasar dan infrastruktur kota.
Data pemerintah mencatat, jumlah pendatang ke Batam sepanjang tahun lalu bertambah lebih dari 17 ribu jiwa. Kenaikan itu dikhawatirkan berdampak pada kebutuhan listrik, ketersediaan air bersih, hingga peningkatan angka pengangguran apabila tidak diimbangi dengan kesiapan lapangan kerja dan infrastruktur.
“Kami sedang mempertimbangkan kebijakan yang sifatnya pakai kartu sementara,” ujar Amsakar.
Ia mengatakan persoalan migrasi di Batam bahkan telah disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai salah satu isu strategis yang membutuhkan perhatian khusus. Menurut dia, Batam tetap terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah yang ingin mencari pekerjaan maupun peluang ekonomi.
Namun pemerintah berharap para pendatang memiliki keterampilan yang memadai agar mampu bersaing di tengah kebutuhan industri yang terus berkembang.
“Silakan warga datang ke Batam, tapi harapan kami mereka memiliki skill. Itu yang pqggaling penting,” katanya.
Amsakar menambahkan, penataan administrasi kependudukan juga berkaitan erat dengan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). qPendataan penduduk yang tidak akurat dinilai menyulitkan pemerintah dalam menyusun kebijakan publik dan distribusi layanan yang tepat sasaran.
“Kalau terus-terusan tidak terkendali, maka sulit bagi kita untuk mendesain kebijakan yang terbaik,” kata dia.(*)

