batampos– Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan perdata perbuataan melawan hukum yang diajukan PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya terhadap PT Sentral Leejaya Costpati. Putusan PN Batam itu memperkuat 3 putusan sebelumnya (PTUN Tanjungpinang, PTUN Medan dan Mahkama Agung) yang juga dimenangkan PT Sentral Leejaya Costpati.
Kuasa Hukum PT Sentral Leejaya Costpati, Ade Trini Hartati mengatakan
gugatan yang dilayangkan para penggugat (PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya) ditolak majelis hakim PN Batam yang dipimpin oleh hakim Nanang didampingi hakim anggota David Sitorus dan Lia Herawati. Dalam amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa tidak terdapat tumpang tindih batas tanah antara tanah milik para penggugat dan tanah milik tergugat.

“Majelis hakim menyebutkan para penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum (PMH),” ujar Ade didampingi rekan kuasa hukum PT Sentral Leejaya Costpati lainnya yakni Rendy Wagyu didampingi Sylvana Agnetha dan Edward Sihotang dari Kantor Hukum Ade Trini, SH, MH.
Karena perbuataan melawan hukum tidak terbukti, maka petitum ke 2 gugatan para penggugat yang tidak beralasan hukum di ditolak. Majelis hakim juga memutuskan menolak seluruh gugatan dalam pokok perkara
“Putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan, apalagi selama proses persidangan, sudah dilakukan sidang lapangan untuk mengukur lokasi sangketa. Hasilnya, majelis hakim tak menemukan adanya kesalahan di pihak klien kami. Lahan klien kami sudah sesuai dengan sertifikat kepemilikan yang dibeli kepada PT Tri Karsa Ekualita,” tegas Ade.
Ditambahkan Rendy, putusan PN Batam ini juga sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar atas isu tumpang tindih lahan di Perumahaan Winner.
“Jadi sudah jelas, tak ada tumpang tindih tanah, klien kami sudah sangat rugi selama ini, karena selalu tertunda melakukan pembangunan,” tegas Rendy.
Ia juga menjelaskan, pihaknya juga telah melaporkan PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan. Saat ini, laporan tersebut sudah masuk proses penyelidikan.
“Kami berharap, laporan ini bisa segera diproses untuk memenuhi rasa keadilan,” tegas Rendy.
BACA JUGA: Punya Sertifikat Asli dan Menang PTUN, PT Sentral Leejaya Costpati Digugat Perdata
Ditempat yang sama, Sylvana Wagyu mengatakan bahwadalam perkara ini para penggugat (kedua Perusahaan) telah mengetahui dan mengakui bahwa lahan yang kini menjadi obyek sengketa merupakan milik PT Sentral Leejaya Costpati. Hal itu, bisa dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari PT Millenium Investment yang ditanda tangani oleh Yusmen Liu alias Liu Yut Men selaku kuasa dari Direksi yang menyatakan bahwa, PT Millenium Investment bersedia untuk tunduk dan melakukan pemindahan tembok pembatas perumahan Winner Millenium Mansion yang berada didalam bidang lahan milik PT Tri Karsa Ekualita (Saat ini menjadi lahan milik PT Sentral Leejaya Costpati).
“Dalam perkara ini, para penggugat sudah kalah telak. Kalau di bilang 4-0 lah. Di PN Batam gugatan mereka di tolak. Di PTUN Tanjungpinang, bahkan di PTUN Medan hingga ke Mahkamah Agung pun gugatan mereka di tolak,” ungkapnya.
Sementara, Humas PN Batam, Edy Sameaputty membenarkan sidang permohonan gugatan PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya telah diputus 14 Juni lalu. Dimana majelis hakim, menyatakan menolak selurug gugatan pokok perkara tergugat.
“Atas putusan ini, belum ada upaya hukum dari pengugat atau tergugat.
Tenggang waktu mengajukan banding belum berakhir karena pemberitahuan putusan baru dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2022. Untuk perkara perdata upaya hukum dilakukan 14 hari sejak putusan,” tegas Edy. (*)
Reporter: Yashinta

