Rabu, 8 Juli 2026

WNA Asal Tiongkok Terlibat Judol dan Penipuan Investasi Daring Diproses Pidana di Negara Asal

Berita Terkait

210 WNA Terlibat Scamming
Konferensi Pers pengungkapan kasus 210 WNA yang diamakan oleh Imigrasi Batam yang terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam, Kepri, Jumat (8/5/2026). F. Antara

batampos – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan proses hukum terhadap ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat judi online dan penipuan investasi (online scam) yang terungkap di Batam tetap berlanjut. Para pelaku dideportasi ke negara asalnya untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan otoritas setempat, sekaligus dikenai sanksi pencekalan masuk ke Indonesia seumur hidup.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, mengatakan penanganan perkara pidana terhadap para WNA tersebut diserahkan kepada otoritas Tiongkok. Langkah itu diambil mengingat para korban dugaan penipuan bukan merupakan warga negara Indonesia, melainkan dari sejumlah negara Eropa dan Vietnam.

“WNA ini diserahkan kepada otoritas Tiongkok agar dapat dijatuhi hukuman yang berat. Sekaligus biaya peradilan yang timbul dapat ditanggung oleh negara yang bersangkutan,” ujar Kharisma, Rabu (8/7).

Selain dideportasi, seluruh WNA yang terlibat juga dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan masuk ke wilayah Indonesia untuk seumur hidup.

“Seluruh WNA ini dilarang masuk ke Indonesia, termasuk Batam, seumur hidup,” tegasnya.

Menurut Kharisma, kebijakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar tidak menjadikan Indonesia sebagai lokasi menjalankan aktivitas kejahatan transnasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Indonesia.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” kata Hendarsam.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, tanpa pandang bulu, namun tetap mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan.

“Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan praktik penipuan daring berskala internasional di Batam pada 6 Mei 2026. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 210 WNA dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat penipuan online.

Dari total tersebut, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan seorang warga negara Myanmar. Mereka terdiri atas 163 laki-laki dan 47 perempuan.

Petugas juga menyita ratusan barang bukti elektronik, antara lain 131 komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan penipuan investasi secara daring dengan modus perdagangan saham dan aset digital yang menyasar korban di sejumlah negara Eropa dan Vietnam.(*)

 

UPDATE