Rabu, 8 Juli 2026

Status Tahanan Rumah Fara Diba Balqis Dicabut, Terdakwa Penganianya Honorer Pemko Ini Ditahan di Rutan

Berita Terkait

Fara Diba Balqis menjalani sidang di PN Batam. F. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mengubah status penahanan terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap honorer Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kevina, yakni Fara Diba Balqis, dari tahanan rumah menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Keputusan itu diambil setelah terdakwa dinilai melanggar ketentuan selama menjalani penahanan rumah.

Perubahan status penahanan tersebut mulai berlaku sejak Selasa (7/7), berdasarkan penetapan majelis hakim yang memeriksa perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, membenarkan adanya perubahan status penahanan terhadap terdakwa.

“Majelis hakim yang mengubah status penahanan sejak kemarin. Dasarnya adalah penetapan hakim,” ujar Gustian, Rabu (8/7).

Ia menjelaskan, pengalihan penahanan dilakukan karena selama menjalani tahanan rumah, terdakwa diketahui beberapa kali keluar dari kediamannya tanpa izin dari pihak yang berwenang.

“Pertimbangannya karena terdakwa selama ditetapkan menjalani penahanan rumah, dalam proses persidangan telah bepergian ke luar rumah,” katanya.

Fakta tersebut juga terungkap dalam persidangan. Majelis hakim menyebut terdakwa diduga beberapa kali meninggalkan rumah tanpa izin ketika masih berstatus tahanan rumah. Aktivitas terdakwa bahkan sempat beredar di media sosial dan memicu pengaduan dari pihak korban kepada Pengadilan Negeri Batam.

Atas temuan tersebut, majelis hakim menilai terdakwa tidak lagi memenuhi syarat untuk tetap menjalani penahanan rumah sehingga status penahanannya dialihkan menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Fandi Ahmad, telah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim terkait pelaksanaan penahanan rumah terhadap terdakwa. Menurutnya, terdakwa diduga masih bebas beraktivitas di luar rumah, mulai dari bekerja hingga berkumpul bersama teman-temannya.

Keberatan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan yang mengemuka dalam persidangan hingga akhirnya majelis hakim memutuskan mencabut status tahanan rumah dan memerintahkan terdakwa menjalani penahanan di rutan selama proses hukum berlangsung.(*)

 

UPDATE