batampos – angka perceraian masih tergolong tinggi di Batam. Untuk 2021 ini saja, sudah 1.949 kasus perceraian disetujui Pengadilan Agama Kota Batam. Sedangkan kasus sepanjang 2021 terdapat 2.290 perkara yang diterima PA. Dari perkara ini, paling banyak kasus perceraian, yakni 2.040 perkara. Terdiri dari 1.424 kasus cerai gugat dan 568 kasus cerai talak.
“Sisanya, pembatalan perkawinan, harta bersama, izin poligami, isbath nikah, perwalian, dan lainnya,” ujar Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi, Kamis (22/12).
BACA JUGA: 182 Pasangan di Batam Gagal Cerai, Penyebabnya…
Syarkasyi merinci, dari perkara perceraian yang masuk, sebanyak 1.949 kasus diantaranya sudah diputus atau diterbitkan akta perceraian oleh PA Batam. Jadi ada 1.949 pasangan yang sudah resmi bercerai. Dengan kata lain, ada 1.949 orang resmi menyandang status janda dan ada 1.949 orang berstatus duda.
“Tapi, jika dibandingkan tahun lalu (2020), juumlah kasus perceraian tahun ini sedikit lebih rendah. Tahun lalu itu ada 2.141 kasus,” ungkap Syarkasyi.
Ia menyebut, masih ada sekitar 91 kasus perceraian yang dalam proses. Jika tak tuntas tahun ini, maka prosesnya dan akan diputuskan tahun depan.
Syarkasyi mengurai jenis perkaranya, masih didominasi gugatan pihak istri atau dikenal dengan cerai gugat. Total cerai gugat yang diputuskan PA Batam sepanjang 2021 mencapai 1.391 gugatan. Sementara cerai talak ada 558 perkara
Soal alasan cerai gugat, Syarkasyi, mengungkapkan disebabkan banyak faktor. Dianyaranya yang paling banyak karena masalah nafkah. Menyusul perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor ekonomi, dan lainnya.
“Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri. Alasanya beragam ada yang mengaku karena suami sudah tidak bekerja lagi, di PHK, dan sebagainya, sehingga tak mampu menafkahi istrinya,” ujarnya.
Selain itu, faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.
Sementara itu, untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.
Ditambahnya, kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun. Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah tangga.
“Iya, paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” sebutnya.
Syarkasyi juga menyebut, dari 2.040 perkara yang diterima Pengadilan Agama Batam, tidak semua berakhir perceraian. Ada juga yang setelah dimediasi pihak pengadilan agama, lalu mereka memilih rujuk atau melanjutkan rumah tangganya.
“Yang dicabut atau memilih rujuk kembali ini jumlahnya mencapai 206 kasus,” kataSyarkasyi.
Jumlah pasangan yang bercerai melalui PA Batam di atas, belum termasuk mereka yang bercerai melalui jalur pengadian negeri (PN) Batam. Artinya, jumlah pasangan yang bercerai sesungguhnya masih lebih banyak dari yang terungkap saat ini.
Sekadar diketahui, proses perceraian untuk masyarakat yang beragaman Islam dilakukan di Pengadilan Agama Batam. Sementara non muslim di PN Batam. (*)
REPORTER : RENGGA YULIANDRA



